Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMK Jabar ditetapkan, upah di Karawang tertinggi Rp 3,9 juta

UMK Jabar ditetapkan, upah di Karawang tertinggi Rp 3,9 juta UMK Jabar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran upah minimum kerja (UMK) tahun 2018. Formulasi kenaikan tetap merujuk kepada PP 78 tentang Pengupahan. Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah. Adapun yang tertinggi masih Kabupaten Karawang.

"UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.558.793,94. Sedangkan Kabupaten Karawang Rp 3.915.291,19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (21/11).

Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp 1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 1.920.937 dari sebelumnya Rp 1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435 dari sebelumnya Rp 1.776.686, Kota Banjar Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp 1.558.793 dari sebelumnya Rp 1.433.901.

‎‎Selanjutnya Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp 1.658.514 dari sebelumnya Rp 1.525.632, Kota Cirebon Rp 1.893.383 dari sebelumnya Rp 1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301 dari sebelumnya Rp 1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp 1.477.352.

Untuk daerah lain, besaran UMK Kota Bandung Rp 3.091.345 dari sebelumnya Rp 2.843.662, Kabupaten Bandung Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277 dari sebelumnya Rp 2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kota Cimahi Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461.

Kemudian Kota Depok Rp 3.584.700 dari sebelumnya Rp 3.297.489, Kota Bogor Rp 3.557.146 dari sebelumnya Rp 3.272.143, Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556 dari sebelumnya Rp 2.376.558, Kota Sukabumi Rp 2.158.430 dari sebelumnya Rp 1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366.

Kota Bekasi Rp 3.915.353 dari sebelumnya Rp 3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939 dari sebelumnya Rp 3.530.438, Kabupaten Karawang Rp 3.919.291 dari sebelumnya Rp 3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp 2.529.759 dari sebelumnya Rp 2.327.072. Sementara untuk Kabupaten Bogor, UMK untuk tahun depan sebesar Rp 3.483.667,39.

"Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan besaran UMK paling besar di Jawa Barat," ujarnya.

Dalam penetapn UMK tersebut, Ferry menyebut sempat terjadi dinamika di dewan pengupahan, di mana perwakilan kaum buruh menyampaikan hitungan sendiri.

"Ada 11 daerah yang menyampaikan usulan. Di antaranya Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Subang," terangnya.

Namun, pada akhirnya Pemprov Jabar tetap kembali pada penghitungan PP 78. Meski begitu, semua hal yang terjadi dalam rapat, seperti berita acaranya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Kami akan menyampaikan kepada pemerintah pusat. Karena untuk menghindarkan kesan kami membungkam aspirasi kaum buruh," tegasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP