Petugas gabungan yang terdiri dari personel Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Polsek Ingin Jaya, dan Polresta Banda Aceh, baru-baru ini melakukan penggeledahan mendadak. Operasi intensif ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh yang berlokasi di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (11/10) dini hari.
Dalam penggeledahan yang menyasar seluruh blok hunian tersebut, petugas berhasil menyita satu unit telepon genggam serta berbagai benda terlarang lainnya dari tangan warga binaan. Tindakan tegas ini merupakan respons cepat terhadap instruksi pimpinan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan utama untuk memastikan lapas bebas dari barang-barang yang dilarang. Hal ini juga menjadi upaya deteksi dini yang krusial untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas yang padat penghuni.
Advertisement
Advertisement
Penggeledahan Mendadak Ungkap Barang Terlarang
Penggeledahan yang dilakukan secara mendadak oleh petugas gabungan ini membuahkan hasil signifikan dalam upaya memberantas barang terlarang. Selain satu unit telepon genggam yang menjadi fokus utama penyitaan, sejumlah barang lain yang tidak seharusnya berada di dalam lapas juga berhasil diamankan dari warga binaan.
Edi Cahyono menjelaskan secara rinci temuan tersebut, "Ada satu telepon genggam yang disita dalam penggeledahan tersebut." Ia menambahkan bahwa petugas juga mengamankan tujuh kipas angin, 10 botol kaca, kabel, korek api, serta mangkuk, gelas, dan kartu permainan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah keamanan atau disalahgunakan.
Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam memerangi peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas. Barang-barang sitaan ini, termasuk telepon genggam, berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan untuk berbagai aktivitas yang melanggar aturan lapas, seperti komunikasi ilegal atau transaksi terlarang.
Advertisement
Penyitaan telepon genggam di Lapas Banda Aceh ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan harus terus ditingkatkan secara berkala. Langkah proaktif seperti penggeledahan mendadak ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keamanan fasilitas pemasyarakatan dari ancaman internal.
Advertisement
Komitmen Lapas Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib
Edi Cahyono menyebutkan bahwa penggeledahan gabungan ini merupakan langkah konkret Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam memberantas berbagai pelanggaran. Ini termasuk peredaran telepon genggam, praktik pungutan liar, penyalahgunaan narkoba, dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya yang dapat terjadi di dalam lapas.
Beliau juga menekankan pentingnya pelaksanaan penggeledahan secara profesional, humanis, dan intensif sesuai aturan yang berlaku. "Penggeledahan tersebut merupakan komitmen nyata Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mewujudkan suasana aman, tertib, dan kondusif," ujarnya, menegaskan tujuan jangka panjang dari kegiatan ini.
Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, mencakup setiap sudut kamar hunian, baik pemeriksaan badan warga binaan maupun blok. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah sedikit pun bagi masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban dan disiplin di dalam lapas.
Advertisement
Meskipun Lapas Kelas IIA Banda Aceh saat ini dihuni oleh 594 warga binaan, jauh melebihi kapasitas idealnya yang hanya 380 orang, pihak lapas tetap bertekad. Mereka akan terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ke lapas demi menjaga keamanan dan ketertiban secara optimal.
Sumber: AntaraNews