Trivia Hukum: Kemenkum Kalsel Genjot Perlindungan Hukum Tanah Laut, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi?
Kemenkum Kalsel gencar optimalkan potensi daerah Tanah Laut melalui perlindungan hukum. Bagaimana langkah strategis ini akan mendongkrak perekonomian lokal dan akses keadilan bagi masyarakat?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) secara proaktif mengoptimalkan berbagai potensi daerah di Kabupaten Tanah Laut. Langkah strategis ini dilakukan melalui upaya perlindungan hukum yang komprehensif, khususnya dalam pendaftaran kekayaan intelektual.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung penguatan perekonomian lokal serta meningkatkan daya saing produk-produk unggulan dari Tanah Laut. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan pentingnya inventarisasi produk lokal yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
Selain fokus pada aspek ekonomi, Kemenkumham Kalsel juga berencana memperluas akses keadilan bagi masyarakat Tanah Laut. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, serta peningkatan layanan hukum dan perundang-undangan di wilayah tersebut.
Menggenjot Ekonomi Lokal Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual
Alex Cosmas Pinem, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, menyatakan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual merupakan kunci untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk hasil produksi masyarakat. Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk segera menginventarisasi produk unggulan lokal yang memiliki karakteristik unik dan dapat diajukan sebagai Indikasi Geografis (IG).
Konsep Indikasi Geografis sendiri merujuk pada suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dengan adanya perlindungan hukum ini, produk-produk khas Tanah Laut akan memiliki identitas yang kuat di pasar.
Peran pemerintah daerah dalam mendorong inisiatif perlindungan hukum Tanah Laut ini sangat besar. Kemenkumham Kalsel siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis kepada Pemkab Tanah Laut dalam setiap tahapan pendaftaran. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi masyarakat Tanah Laut.
Memperluas Akses Keadilan dengan Pos Bantuan Hukum
Selain fokus pada peningkatan ekonomi, Kemenkumham Kalsel juga menaruh perhatian besar pada aspek akses keadilan bagi masyarakat. Rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 135 desa dan kelurahan di Tanah Laut menjadi prioritas utama. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.
Posbankum akan berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian masalah hukum secara lebih dekat dan terjangkau. Hal ini akan meminimalisir hambatan geografis dan biaya yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat dalam mencari bantuan hukum. Dengan demikian, prinsip keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Tanah Laut.
Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menyambut baik rencana pembentukan Posbankum ini. Meskipun memerlukan petunjuk teknis sebagai dasar bagi kepala desa dan lurah dalam pendiriannya, prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung inisiatif ini. Dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan program ini dalam jangka panjang.
Harmonisasi Regulasi Demi Produk Hukum Berkualitas
Aspek penting lain yang ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel adalah harmonisasi terhadap seluruh peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Harmonisasi ini krusial untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan di Tanah Laut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses harmonisasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih regulasi, inkonsistensi hukum, serta memastikan bahwa peraturan yang dibuat benar-benar efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Produk hukum yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Bupati Rahmat Trianto memastikan jajaran pemerintah daerah akan segera melakukan inventarisasi produk unggulan lokal sesuai arahan dari Kakanwil. Komitmen ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya peningkatan kualitas hukum dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Laut.
Sumber: AntaraNews