Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim hukum Mapala UII tolak penyitaan kamera & telepon genggam saksi

Tim hukum Mapala UII tolak penyitaan kamera & telepon genggam saksi Pemeriksaan 16 panitia Diksar Mapala UII. ©2017 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dari panitia maupun pengurus Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) yang dilakukan oleh Polres Karanganyar sempat mengalami perdebatan dengan tim kuasa hukum Mapala UII. Perdebatan ini terjadi saat penyidik Polres Karanganyar berniat melakukan penyitaan terhadap kamera dan telepon genggam saksi.

Ketua tim kuasa hukum Mapala UII, Achiel Suyanto mengatakan, perdebatan terjadi saat pemeriksaan saksi. Tim hukum Mapala UII keberatan dengan adanya niat penyidik untuk menyita kamera dan telepon genggam milik 18 orang saksi.

"Kami ingatkan bahwasanya penyitaan boleh dilakukan bilamana sesuai dengan KUHAP. Penyitaan terhadap bukti yang bukan tertangkap tangan harus ada izin pengadilan. Kami ingatkan agar penyidik tidak melanggar hukum," terang Achiel kepada merdeka.com, Kamis (2/2) pagi.

Achiel menerangkan bahwa akhirnya perdebatan antara penyidik dengan kuasa hukum Mapala UII bisa diselesaikan. Pihak penyidik, lanjut Achiel, akhirnya tidak melakukan penyitaan kepada kamera maupun telepon genggam milik saksi.

"Penyidik menghormati hal tersebut. Pemeriksaan juga berjalan dengan lancar," papar Achiel.

Achiel menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap 18 orang saksi sudah selesai dan dilaksanakan dengan utuh.

"Kami tinggal menunggu penyidik melakukan gelar perkara setelah memutuskan apakah saksi sudah cukup atau masih dibutuhkan tambahan," pungkas Achiel.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak Mapala UII. Dua tersangka tersebut berinisial Yud dan Ang. Pihak Polres Karanganyar juga sudah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dari pihak Mapala UII.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP