Mahasiswa UII meninggal
-
News •3 Tahun berlalu, kasus kematian Akseyna masih gelapTepat tiga tahun, kasus kematian Akseyna Ahad Dori atau Ace belum menemui titik terang. Mahasiswa Universitas Indonesia itu pada 26 Maret 2015 ditemukan mengambang di Danau Kenanga, tepatnya dekat gedung rektorat.
-
News •3 Tahun berlalu, kematian Aksyena Ahad Dori masih misteriusMulai dari Kapolda Metro Jaya dijabat Unggung Cahyono, Tito Karnavian, Moechgiyarto, M Iriawan, hingga Idham Azis, namun, hingga kini pengusutan dugaan pembunuhan tersebut belum juga terungkap.
-
News •6 Terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta divonis berbedaVonis berbeda dijatuhkan kepada 6 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya 3 peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, di Tawangmangu Karanganyar, Januari tahun lalu.
-
News •2 Terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UII divonis berbedaMajelis Hakim PN Karanganyar memvonis berbeda dua terdakwa kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Muhammad Wahyudi alias Kresek (25) dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan, sedangkan rekannya Angga Septiawan alias Waluyo (27) divonis setengah tahun lebih lama.
-
News •P21, 6 tersangka kasus Diksar Mapala UII dilimpahkan ke KejariKeenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Menurut dia, masing-masing tersangka akan dijerat dengan kapasitas berbeda dan akan diuji di pengadilan.
-
News •Ungkap kasus Diksar Mapala UII, Polres Karanganyar raih penghargaanMomen Hari Bhayangkara ke-71 membawa kebahagiaan tersendiri bagi jajaran Polres Karanganyar, Jawa Tengah. Sebab, sejumlah penghargaan diraih oleh Polres yang dipimpin oleh AKBP Ade Safri Simanjuntak tersebut.
-
News •4 Tersangka Diksar Mapala UII resmi ditahanDua tersangka berinisial TA dan HS ditahan terlebih dulu setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap, Minggu (21/5) malam.
-
News •Kuasa hukum tersangka kekerasan Diksar UII sebut polisi salah alamatKuasa hukum tersangka kekerasan Diksar UII sebut polisi salah alamat. Pengacara membantah kliennya mangkir. Sebab, surat panggilan dari polisi tidak pernah sampai ke alamat yang dituju.
-
News •Tersangka Diksar Mapala UII bantah tak kooperatifTersangka Diksar Mapala UII bantah tak kooperatif. Polres Karanganyar telah menjemput 3 tersangka kasus dugaan kekerasan yang terjadi saat Diksar Mapala UII Yogyakarta. Ketiga tersangka NA, TA dan HS ditangkap di daerah Besi, Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Minggu (21/5) siang.
-
News •2 Tersangka Diksar Mapala UII ditahan, 2 lainnya serahkan diriSetelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (21/5) tengah malam di Mapolres Karanganyar, 2 tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII resmi dilakukan penahanan. Kedua tersangka berinisial TA dan HS ditahan untuk 20 hari ke depan.
-
News •Polisi minta 3 tersangka lain Diksar Mapala UII serahkan diriPolres Karanganyar mengimbau agar 3 tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII Yogyakarta yang masih bersembunyi untuk menyerahkan diri. DK, TN dan RF diharapkan datang ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan, setelah sebelumnya dua kali mangkir.
-
News •Dijemput paksa, 3 tersangka Diksar Mapala UII diperiksa polisiTim penyidik Polres Karanganyar berangkat ke Yogyakarta pada Jumat (19/9) lalu. Mereka melakukan upaya paksa penjemputan 6 tersangka setelah 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan. Minggu siang, tim penyidik berhasil menangkap 3 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian diksar.
-
News •Polisi jemput paksa 3 tersangka kekerasan Diksar Mapala UIIPolisi jemput paksa 3 tersangka kekerasan Diksar Mapala UII. Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka yang dijemput paksa adalah HS alias G, NA dan TA. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan secara maksimal.
-
News •Sempat mangkir, 6 tersangka kasus Mapala UII akan beri kesaksianMeskipun tak ada pemanggilan namun Achiel sudah mengatakan kepada Kasat Reskrim Polres Karanganyar akan mengantarkan keenam tersangka kasus kekerasan dalam Diksar Mapala UII pada Senin (22/5). Achiel membantah bahwa keenam tersangka tersebut mangkir saat dipanggil oleh pihak Polres Karanganyar.
-
News •2 Kali mangkir diperiksa, 6 tersangka Diksar UII akan dijemput paksa2 Kali mangkir diperiksa, 6 tersangka Diksar UII akan dijemput paksa. Ancaman itu diberikan setelah keenamnya dua kali mangkir dalam pemeriksaan di Mapolres Karanganyar.
-
News •Enam tersangka menyiksa dan memukuli peserta Diksar UIIEnam tersangka menyiksa dan memukuli peserta Diksar UII. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh 6 tersangka pada umumnya berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki dan kepala. Kemudian penggunaan ranting pohon, kayu bakar untuk perapian serta sabetan dengan tali perusik.
-
News •Polisi tetapkan 6 tersangka baru kasus Diksar Mapala UIIPolisi tetapkan 6 tersangka baru kasus Diksar Mapala UII. Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti. Yakni hasil pemeriksaan terdakwa, saksi ahli pidana saksi peserta dan saksi ahli.
-
News •Tersangka Diksar UII sebut wajar hajar korban karena keadaan dinginTersangka Diksar UII sebut wajar hajar korban karena keadaan dingin. Keduanya mengelak jika dikatakan sengaja atau bermaksud membunuh ketiga korban. Hukuman yang diberikan kepada peserta diksar juga bukan bentuk tindak kekerasan yang disengaja.
-
News •Berkas dinyatakan lengkap, pelaku aniaya Mapala UII segera disidangPolres Karanganyar melakukan gelar perkara kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua tersangka Angga Septiawan alias Waluyo (28) dan Muhammad Wahyudi (25) alias Kresek, dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.
-
News •Polisi sebut tersangka baru Diksar Mapala UII ada 5 orangTerkait kemungkinan calon tersangka baru adalah sejumlah mahasiswa yang di-drop out (DO) beberapa waktu lalu, Kapolres berdalih untuk melihatnya saat gelar perkara nanti.