Tim kuasa hukum tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII akan mengoreksi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus itu. Terlebih Polres Karanganyar menganggap keenam tersangka baru mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Salah satu kuasa hukum tersangka, Achiel Suyanto mengatakan, kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan. Sebab surat pemanggilan dari Polres Karanganyar tidak sampai ke alamat tujuan. Dalam surat pemanggilan itu, alamat yang tertuju ada di Yogyakarta maupun di alamat asal.
"Surat pemanggilan yang dikirim kembali ke Polres Karanganyar. Jadi terbukti surat pemanggilan tidak sampai ke alamat yang dituju," jelas Achiel saat dihubungi Selasa (23/5).
Surat panggilan dari Polres Karanganyar kepada para tersangka juga dikirimkan ke UII. Menurut Achiel, itu salah alamat. Sebab, para tersangka saat ini sudah tak lagi berstatus sebagai mahasiswa UII.
Sedangkan, ada mereka yang sudah berpindah tempat tinggal di Yogyakarta, dan mencari alternatif kampus lain untuk kuliah kembali. Lalu, ada pula yang mencari pekerjaan. Menurutnya, akibat surat panggilan tak sampai, para tersangka tak datang ke Polres Karanganyar pada 15 dan 19 Mei 2017.
"Kita enggak tahu (mengapa surat penggilan tidak sampai ke tersangka). Akibatnya para tersangka tidak datang ke Polres Karanganyar pada 15 dan 19 Mei kemarin. Yang pasti mereka (tersangka) tidak menerima surat panggilan, itu saja," tegas Achiel.
Achiel memaparkan, pihaknya akan melakukan koreksi terhadap kinerja pihak Polres Karanganyar saat sudah memasuki materi persidangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya tiga dari enam tersangka baru kasus Mapala UII, TA, NA, dan HS dijemput paksa dan tanpa perlawanan di kawasan Besi, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Minggu, (21/5) yang lalu. Sedangkan tiga tersangka lain berinisial DK, TN, dan RF, masih dalam pengejaran polisi.