6 Terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta divonis berbeda

Vonis berbeda dijatuhkan kepada 6 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya 3 peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, di Tawangmangu Karanganyar, Januari tahun lalu.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
6 Terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta divonis berbeda
Dua terdakwa Diksar Mapala UII Yogyakarta divonis bersalah. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Vonis berbeda dijatuhkan kepada 6 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya 3 peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, di Tawangmangu Karanganyar, Januari tahun lalu. Hukuman 4 tahun penjara dijatukan kepada TAR, NA, RF, DK dan HS, sedangkan terdakwa lainnya TAN divonis 2 tahun 3 bulan. Hukuman kepada 6 terdakwa tersebut masih dikurangi dengan masa tahanan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Nunik Sri Wahyuni, dalam sidang yang berlangsung Kamis (8/2). Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB tersebut, juga dihadiri kerabat dan ratusan pendukung terdakwa.

"Para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 serta pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Nunik Sri Wahyuni, saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Nunik mengatakan, perbuatan keenam terdakwa telah menyebabkan 3 peserta The Great Camp (TGC) Diksar Mapala UII meninggal dunia. Tak hanya itu, puluhan peserta Diksar Mapala lainnya juga mengalami luka akibat perbuatan mereka.

Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Suhartoyo didampingi Kasi Pidum Tony Wibisono, menyampaikan sikap tersebut seusai sidang.

"Kita masih pikir-pikir, masih ada waktu satu minggu untuk menentukan apakah banding atau tidak," katanya.

Sementara itu meski berlangsung marathon, sidang vonis kasus penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta jilid dua tersebut berjalan lancar. Ratusan simpatisan dan kerabat nampak tak bisa menyembunyikan raut kesedihan usai Majelis Hakim membacakan putusannya.

Rekomendasi