P21, 6 tersangka kasus Diksar Mapala UII dilimpahkan ke Kejari

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Menurut dia, masing-masing tersangka akan dijerat dengan kapasitas berbeda dan akan diuji di pengadilan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
P21, 6 tersangka kasus Diksar Mapala UII dilimpahkan ke Kejari
Gelar perkara kasus Diksar Mapala UII. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Polres Karanganyar melimpahkan enam tersangka kasus Diksar Mapala UII Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Keenam tersangka berinisial TN, HS, TA, DK, RS, telah menjalani proses pemeriksaan selama 90 hari dengan penahanan. Satu tersangka lainnya dan NAI, seorang perempuan tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan."Keenam tersangka ini pada tanggal 4 Agustus oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah dinyatakan lengkap berkasnya. Kita akan menyerahkan keenam tersangka jilid II ini beserta barang bukti ke JPU Kejari Karanganyar," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Selasa (15/8).Ade Safri menegaskan, keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Menurut dia, masing-masing tersangka akan dijerat dengan kapasitas berbeda dan akan diuji di pengadilan."Mereka kita jerat hukuman terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama selama kegiatan Diksar Mapala UII yang mengakibatkan 3 korban jiwa. Apakah mereka hanya terlibat dalam kekerasan yang mengakibatkan luka, luka berat atau meninggal dunia," katanya.Kapolres menambahkan, dalam kasus yang menewaskan 3 peserta diksar itu, keenam tersangka kerupakan staf operasional. Mereka mempunyai tugas yang melekat pada masing-masing regu.Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Kapolres berjanji akan segera melanjutkan proses penyelidikan. Dia berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang terjadi Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Januari lalu."Akan kita tuntaskan kasus ini, kalau ada tersangka baru Jilid III akan segera kita kabarkan," pungkas dia.

Rekomendasi