Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tikam teman hingga tewas gara-gara tersinggung, Lubis serahkan diri

Tikam teman hingga tewas gara-gara tersinggung, Lubis serahkan diri Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Lubis (32), warga Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, harus meringkuk di tahanan karena menikam temannya, Aziz Jafar (33), hingga tewas. Sebab awal kejadian ini hanya gara-gara tersinggung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/11) pagi kemarin. Lubis saat itu berangkat ke kandang ayam, di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, menemui temannya untuk membakar ikan hasil tangkapan di laut. Begitu tiba di lokasi, Lubis lantas bertemu dengan Aziz yang juga berada di lokasi yang sama.

Diduga, Aziz dan Lubis sebelumnya memiliki persoalan pribadi.

"Aziz bertanya kepada Lubis, kenapa kamu mencari saya? Tidak, saya tidak mencari kamu. Begitu jawaban Lubis, dan terjadilah pertengkaran mulut," kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono kepada merdeka.com, Senin (7/11), menirukan pernyataan Lubis.

Korban Aziz yang tersinggung lantas mengambil parang yang berada di dekatnya dan menebaskan ke kaki Lubis hingga merobek celana pendeknya. Aziz terus menyerang Lubis.

"Begitu posisi terjepit, Lubis lantas mengeluarkan badik yang dia simpan di pinggangnya, dan menikamkannya ke arah perut Aziz hingga tersungkur. Aziz terus ditikam sampai tidak berdaya. Lubis pun melarikan diri," jelas Suyono.

"Korban Aziz sempat dibawa ke klinik terdekat ya, dan mendapat pertolongan medis. Tapi Aziz meninggal dalam perawatan medis itu," sambungnya.

Polsek Muara Badak melakukan olah TKP dan mencari pelaku, Lubis. Tidak sulit mencari Lubis lantaran dia datang ke Mapolsek Muara Badak untuk menyerahkan diri.

"Minggu malam kemarin, dia (Lubis) datang menyerahkan diri, sambil menyerahkan badik lengkap dengan sarungnya. Mungkin dia merasa dicari-cari polisi," ungkap Suyono.

Lubis kini meringkuk di sel tahanan sementara Polres Bontang. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Iya, ancamannya maksimal 15 tahun penjara," demikian Suyono. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP