Terungkap! Ternyata EF Bukan Ayah Kandung Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama, Ini Fakta Mengejutkan dari Polri

Polri akhirnya mengungkap fakta mengejutkan bahwa EF bukan ayah kandung korban penyiksaan di Kebayoran Lama. Siapa sebenarnya EF dan bagaimana kasus ini terungkap? Simak selengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Ternyata EF Bukan Ayah Kandung Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama, Ini Fakta Mengejutkan dari Polri
Polri akhirnya mengungkap fakta mengejutkan bahwa EF bukan ayah kandung korban penyiksaan di Kebayoran Lama. Siapa sebenarnya EF dan bagaimana kasus ini terungkap? Simak selengkapnya! (Merdeka.com)

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri akhirnya menguak tabir baru dalam kasus penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka EF, yang sebelumnya dikenal sebagai 'Ayah Juna', ternyata bukan ayah kandung dari korban AMK. Pengungkapan ini menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang berjalan.

Fakta mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, di Jakarta pada Jumat lalu. Ia menjelaskan bahwa EF adalah pasangan dari ibu kandung AMK, berinisial SNK, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan intensif telah dilakukan untuk mengungkap identitas sebenarnya dari para pelaku.

Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni lalu. Tubuh AMK penuh luka, tanda malnutrisi, serta mengalami patah tulang dan luka bakar serius. Informasi awal dari korban menjadi kunci bagi penyidik untuk menelusuri jejak para pelaku.

Misteri Identitas Terkuak: EF Bukan Ayah Kandung AMK

Penyelidikan kasus penyiksaan anak ini dimulai dari informasi terbatas yang diingat korban AMK. Ia hanya bisa menyebut nama 'Ayah J', 'Ibu S', 'Bu Guru E', serta sekolah 'MS' di Surabaya. Petunjuk minim ini menjadi tantangan besar bagi penyidik Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Di bawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum, penyidik berupaya keras menelusuri setiap petunjuk. Akhirnya, terungkap bahwa ayah kandung AMK berinisial SG, bukan EF seperti yang diduga sebelumnya. Informasi ini secara signifikan mengubah arah penyelidikan kasus penyiksaan anak tersebut.

Selain itu, diketahui pula bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Keduanya diasuh oleh ibu kandungnya, SNK, yang kemudian hidup bersama pasangannya, EF. Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah menyebutkan bahwa status perkawinan dan keluarga EF serta SNK masih dalam pendalaman penyidik.

Sementara itu, dua kakak laki-laki AMK saat ini berada dalam asuhan neneknya. Struktur keluarga yang kompleks ini menjadi salah satu aspek yang harus diurai oleh pihak kepolisian. Pengungkapan EF bukan ayah kandung ini menjadi titik terang penting dalam kasus ini.

Detail Kekejaman dan Bukti Konkret Keterlibatan EF

Terungkapnya perbuatan keji EF bermula dari pengakuan AMK yang menyebut dirinya kerap disiksa oleh sosok "Ayah Juna". Pengakuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami lebih lanjut. Korban menceritakan berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya secara berulang.

Pelaku disebut sering melakukan tindakan brutal seperti memukul, menendang, dan membanting korban. Bahkan, ia pernah menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, serta memukulnya dengan kayu hingga tulang patah. Kekejaman ini juga termasuk membacok dengan golok dan menyiram tubuh korban dengan air panas.

Pengakuan AMK tersebut tidak berdiri sendiri. Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti pendukung yang kuat melalui analisis forensik, jejak digital, dan data manifes transportasi. Bukti-bukti ini menguatkan cerita korban tentang penyiksaan yang dilakukan oleh EF.

Bukti manifes perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama AMK menjadi penguat keterlibatan keduanya. Dengan adanya bukti konkret ini, dugaan terhadap EF sebagai pelaku utama penyiksaan semakin jelas.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Penyiksaan Anak

Atas perbuatannya yang keji, tersangka EF dan SNK kini menghadapi jeratan hukum yang serius. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penganiayaan berat. Hukum akan ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah 8 tahun penjara.

Tidak hanya hukuman penjara, para pelaku juga terancam denda hingga Rp100 juta. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Kondisi AMK saat ditemukan pada 11 Juni lalu sangat memprihatinkan. Ia terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi parah. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan sekujur tubuhnya dipenuhi memar, menunjukkan tingkat kekerasan yang luar biasa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi