Terungkap! Pelaku Penusukan Adik Kandung di Garut Diduga ODGJ, Polisi Libatkan Tim Ahli
Kasus penusukan tragis di Garut mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menduga Pelaku Penusukan Garut ODGJ, kini melibatkan tim ahli kejiwaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Garut, 13 Maret 2026 – Sebuah insiden penusukan sadis mengguncang Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu (11/3/2026) siang. Seorang kakak berinisial RR (27) tega menusuk adik kandungnya, CA (15), hingga tewas di rumah mereka di Desa Sukatani. Kepolisian Resor Garut kini mendalami kasus ini dengan fokus pada kondisi kejiwaan pelaku.
Hasil pemeriksaan awal oleh Kepolisian Resor Garut menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat menderita gangguan jiwa. Keterangan dari pihak keluarga menguatkan dugaan ini, menyebutkan bahwa RR memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan harus mengonsumsi obat secara rutin setiap hari. Penusukan tragis ini diduga terjadi karena pelaku telat mengonsumsi obatnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, pihak kepolisian akan melibatkan tim ahli kesehatan jiwa. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Garut guna menjalani proses penyelidikan, sambil menunggu koordinasi dengan dokter kejiwaan yang bersertifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan mempertimbangkan kondisi mental pelaku.
Kronologi Tragis di Cisurupan
Peristiwa nahas itu bermula ketika korban, CA (15), sedang beristirahat tidur di rumahnya pada Rabu siang. Tanpa disangka, pelaku RR (27) tiba-tiba datang menghampiri adiknya dengan membawa sebilah pisau. Dalam sekejap, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke dada bagian kanan korban, menciptakan luka fatal yang menyebabkan kematian.
Korban, yang terluka parah, sempat berupaya menyelamatkan diri. Ia berhasil melarikan diri ke luar rumah untuk meminta pertolongan dari warga sekitar. Warga yang melihat kejadian tersebut segera memberikan bantuan dan membawa CA ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, takdir berkata lain. Meskipun telah mendapatkan pertolongan, nyawa CA tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan kronologi kejadian tersebut, termasuk upaya korban mencari pertolongan sebelum akhirnya tidak tertolong.
Identifikasi Pelaku sebagai ODGJ
Penyelidikan kasus ini menemukan titik terang terkait motif pelaku. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, RR memang diketahui menderita gangguan jiwa. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti obat-obatan yang seharusnya dikonsumsi pelaku setiap hari untuk mengontrol kondisinya.
AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti lainnya mengindikasikan bahwa pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). “Pelaku ini memang ODGJ, saat itu katanya telat minum obat, dan pelaku ini memang pernah ada riwayat, ada gangguan jiwa, pernah dirawat di rumah sakit jiwa, dan masih menjalani pengobatan sampai sekarang,” ujar AKP Joko Prihatin.
Riwayat medis pelaku yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan masih dalam pengobatan menjadi bukti kuat bahwa kondisi kejiwaannya mempengaruhi tindakannya. Keterlambatan dalam mengonsumsi obat diduga menjadi pemicu utama insiden tragis ini, menyebabkan pelaku kehilangan kendali atas dirinya.
Langkah Hukum dan Penanganan Lanjutan
Saat ini, pelaku RR telah diamankan dan ditahan sementara di Polres Garut. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut yang sedang berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mengingat kondisi pelaku sebagai ODGJ, Polres Garut akan berkoordinasi dengan tim ahli atau dokter kejiwaan. Keterlibatan psikiater dari rumah sakit bersertifikasi sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi mental pelaku. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai SOP. “Kita tetap melakukan penyelidikan dan kita akan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan, dan psikiater yang di rumah sakit bersertifikasi, nanti kita akan lakukan proses sesuai dengan SOP,” katanya. Penanganan kasus yang melibatkan ODGJ memerlukan pendekatan khusus yang mengintegrasikan aspek hukum dan kesehatan mental untuk memastikan keadilan dan penanganan yang tepat.
Sumber: AntaraNews