Terungkap! 9 Perusahaan HTI Tesso Nilo Diduga Tanami 32.903 Hektare Lahan dengan Sawit, Padahal Izinnya Hutan Tanaman Industri

Satgas PKH menemukan indikasi 9 Perusahaan HTI Tesso Nilo menanam sawit di lahan seluas 32.903 hektare, padahal izinnya untuk hutan tanaman industri. Ada apa sebenarnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! 9 Perusahaan HTI Tesso Nilo Diduga Tanami 32.903 Hektare Lahan dengan Sawit, Padahal Izinnya Hutan Tanaman Industri
Satgas PKH menemukan indikasi 9 Perusahaan HTI Tesso Nilo menanam sawit di lahan seluas 32.903 hektare, padahal izinnya untuk hutan tanaman industri. Ada apa sebenarnya? (Merdeka.com)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aktivitas sembilan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Indikasi kuat menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menanam kelapa sawit di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi hutan tanaman keras, sebuah penyalahgunaan izin yang signifikan.

Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, menyampaikan hasil pra-verifikasi ini dalam rapat koordinasi percepatan Pemulihan TNTN di Pekanbaru pada hari Jumat. Data awal didapatkan melalui "overlay" citra satelit dengan peta kementerian terkait, secara jelas menunjukkan adanya tutupan sawit di area HTI yang seharusnya ditanami pohon industri.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan implikasinya terhadap lingkungan serta keberlanjutan Taman Nasional Tesso Nilo. Penanaman sawit di area HTI jelas menyalahi peruntukan izin yang telah diberikan, menimbulkan potensi dampak ekologis yang serius.

Indikasi Penanaman Sawit di Lahan Perusahaan HTI Tesso Nilo

Satgas PKH mengungkapkan bahwa dari total luasan izin pemanfaatan hutan (PBPH) sebesar 174.537 hektare yang dimiliki oleh sembilan perusahaan di sekitar TNTN, terindikasi adanya tutupan kebun kelapa sawit seluas 32.903 hektare. Angka yang signifikan ini merupakan hasil dari analisis citra satelit yang cermat dilakukan oleh tim Satgas PKH, menguatkan dugaan pelanggaran.

Dwi Agus menegaskan bahwa hal ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah, terutama terkait perlakuan terhadap perusahaan PBPH yang di dalamnya terdapat tutupan kebun kelapa sawit. Izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini secara spesifik adalah untuk menanam hutan tanaman keras, bukan komoditas kelapa sawit yang memiliki siklus tanam dan dampak lingkungan berbeda.

Penyalahgunaan izin semacam ini menjadi sorotan utama Satgas PKH, yang meminta Kementerian Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai bahan pertimbangan penting dalam evaluasi dan penegakan hukum. Keberadaan kebun sawit yang berdiri di atas lahan HTI adalah pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang harus segera ditindaklanjuti.

Fenomena ini bukan hanya masalah administratif, melainkan juga berpotensi mengancam fungsi ekologis kawasan hutan dan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai habitat penting bagi keanekaragaman hayati.

Tumpang Tindih Izin HGU dan Prioritas Penanganan Satgas PKH

Selain penanaman sawit yang tidak sesuai izin, Satgas PKH juga menemukan permasalahan lain yang tak kalah kompleks. Setelah dilakukan "overlay" dengan data Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terungkap bahwa beberapa dari sembilan perusahaan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama dengan area PBPH.

Total luasan HGU yang tumpang tindih dengan area PBPH mencapai 6.689 hektare. Dwi Agus menyatakan, "Ini menjadi permasalahan tersendiri bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH, ini prioritas tim pusat nanti." Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan perizinan antarlembaga yang perlu segera disinkronkan.

Sembilan perusahaan yang terindikasi dalam temuan ini meliputi PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bimalestari, dan CV Putri Lindung Bulan. Kasus ini menyoroti perlunya koordinasi antar kementerian dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menjaga integritas kawasan hutan.

Satgas PKH menjadikan penanganan tumpang tindih izin HGU dan penanaman sawit ilegal di area HTI sebagai prioritas. Langkah ini krusial untuk memastikan pemulihan fungsi kawasan hutan dan perlindungan Taman Nasional Tesso Nilo dari ancaman deforestasi serta alih fungsi lahan yang tidak sah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi