Terungkap! 64 TKA di NTB Langgar Aturan Alamat, Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran TKA Besar-besaran
Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan indikasi pelanggaran TKA setelah memeriksa 1.698 pekerja di Sumbawa Barat, NTB, termasuk 64 TKA yang tidak sesuai alamat. Apa saja pelanggaran lainnya yang terungkap?
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan ini menyasar sebanyak 1.698 tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan ini mencuat setelah operasi yang dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa salah satu bentuk indikasi pelanggaran serius adalah adanya sejumlah warga negara asing (WNA) yang belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor mereka. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif yang telah ditetapkan. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Pengawasan keimigrasian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Operasi Intelijen Keimigrasian dan Tim Kepatuhan Internal. Selain itu, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar turut berpartisipasi. Mereka berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing.
Detail Pelanggaran yang Ditemukan Imigrasi
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) tersebut, Imigrasi menemukan beberapa jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh TKA. Yuldi Yusman menjelaskan bahwa 64 TKA teridentifikasi tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data yang tercantum di izin tinggal terbatas mereka. Selain itu, 43 TKA lainnya diketahui bekerja di lokasi yang berbeda dari yang tertera dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Tidak hanya itu, tim juga menemukan penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tersebut. Indikasi ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan yang tidak semestinya. Beberapa perusahaan juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang menjadi jaminan mereka, menambah daftar pelanggaran administratif.
Temuan-temuan ini menjadi perhatian serius bagi Imigrasi dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di sektor ketenagakerjaan asing. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada area site project perusahaan, mencakup dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.
Tindak Lanjut dan Komitmen Pengawasan Imigrasi
Menanggapi temuan dari operasi tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah mengambil langkah konkret dengan melakukan pemanggilan klarifikasi. Pemanggilan ini ditujukan kepada dua perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atau menaungi TKA yang melanggar aturan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban administratif.
Yuldi Yusman lebih lanjut menjelaskan bahwa pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan dan industri merupakan respons terhadap tingginya mobilitas TKA dan potensi pelanggaran keimigrasian di sektor tersebut. Satgas ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh satgas mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Yuldi menegaskan, “Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing.” Upaya ini diyakini akan memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga ketertiban hukum di kawasan industri strategis.
Sumber: AntaraNews