Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penangkapan ini dilakukan terhadap terpidana Selamat Ang (39) di kediamannya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Selasa, 9 September, sekitar pukul 07.00 WIB.
Operasi senyap yang dilakukan oleh tim Tabur Kejati Sumut ini merupakan hasil dari informasi akurat yang diterima dari masyarakat. Selamat Ang, yang merupakan terpidana kasus penipuan, diamankan tanpa perlawanan berarti, menandai keberhasilan Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Penangkapan DPO Kejari Medan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang berusaha menghindari proses hukum. Setelah diamankan, Selamat Ang segera dibawa untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan Selamat Ang, DPO Kejari Medan, dilakukan secara cermat oleh Tim Tabur Kejati Sumut. Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, tim berhasil mengamankan terpidana di Jalan HM Yatim, Nomor 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Proses penangkapan dimulai setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Selamat Ang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan observasi untuk memastikan kebenarannya dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai sebelum melakukan penangkapan.
“Setelah tim dapat informasi, kemudian tim melakukan observasi memastikan informasi tersebut, dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai sebelum melakukan penangkapan,” ujar Husairi. Berkat persiapan matang ini, Selamat Ang berhasil diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan, menunjukkan efektivitas kerja tim.
Advertisement
Advertisement
Selamat Ang menjadi DPO Kejari Medan karena kasus penipuan yang menjeratnya. Ia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 507K/Pid/2021.
Namun, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, terpidana Selamat Ang memilih untuk melarikan diri dan menghindari eksekusi yang seharusnya dilakukan oleh Kejaksaan. Tindakan melarikan diri ini secara langsung menghambat proses eksekusi hukum dan berpotensi mengganggu terwujudnya kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.
“Perbuatan melarikan diri ini menghambat proses eksekusi, dan berpotensi mengganggu terwujudnya kepastian hukum,” tegas Husairi. Pelarian ini menjadi alasan utama mengapa Selamat Ang masuk dalam daftar buronan yang harus segera ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Advertisement
Advertisement
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui pesan yang disampaikan oleh Husairi, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Penangkapan DPO Kejari Medan ini adalah bukti nyata dari komitmen tersebut.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tim Tabur Kejati Sumut akan terus bergerak melakukan penangkapan kapan dan di manapun buronan berada,” kata Harli Siregar.
Setelah berhasil diamankan di Tanjung Balai, terpidana Selamat Ang segera dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan selaku eksekutor untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setempat guna menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews