Advertisement
Pelakunya adalah seorang penumpang taksi online berinisial AS (27).
Advertisement
Korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil yang dia gunakan sebagai taksi online pada Senin (17/7) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Berselang dua hari, tepatnya pada Rabu (19/7) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Cilangkara, Serangbaru. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban hingga tewas.
Advertisement
ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (20/7).
merdeka.com
Advertisement
Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika pelaku menumpang taksi online yang dikemudikan korban. Saat itu, pelaku naik dari Kranji, Kota Bekasi dan minta diantar pulang ke rumahnya di Cilangkara, Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Selama di perjalanan, korban dan pelaku yang sehari-hari berjualan tape ini terlibat obrolan di dalam mobil. Namun saat diberi nasihat oleh korban, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati.
Advertisement
"Pelaku sakit hati karena merasa dinasihati korban terkait bagaimana hidup, bagaimana kerja, kemudian dia tersinggung dan merasa direndahkan. Korban dibunuh pakai pisau yang dibawa pelaku untuk berjualan. Jadi pisau itu juga buat jualan tape,"
ungkap dia.
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Twedi, korban mengalami luka tusukan di bagian ketiak kanan, perut berbatasan dengan dada dan ditemukan luka robek di bagian jantung akibat benda tajam. "Pelaku dan korban tidak saling mengenal, pelaku dan korban baru ngobrol di TKP kendaraan itu, iya jadi ini antara penumpang dan driver, korban dibunuhnya pakai pisau," katanya.
Advertisement
Selain pelaku dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya pada kasus ini. Seperti sendal, jaket dan topi milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Twedi.