Terlibat penyelundupan kayu ilegal, anggota Brimob dibekuk
Merdeka.com - Seorang anggota Brimob terpaksa ditahan Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dia ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus penyelundupan kayu ilegal.
"Berkas Kasus yang menjerat anggota tersebut sudah P21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Sabtu (10/12). Seperti diberitakan Antara.
Penyidik Kepolisian Resor setempat sebelumnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sekitar 95 batang kayu ilegal. Dari seluruh pelaku, satu orang di antaranya merupakan anggota Brimob.
Sigit menyebutkan, sebanyak lima orang terjerat kasus ini, terdiri atas sebanyak empat orang warga sipil dan satu orang oknum anggota brimob.
Dia mengatakan, tidak lama lagi perkara tersebut selesai ditangani oleh Kejari setempat. Setelah itu kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri.
Pihaknya menduga, sebanyak 95 batang kayu ilegal berbentuk balok diduga berasal dari kawasan hutan negara di daerah itu. Kayu ini diangkut menggunakan dua mobil dum truk ke Kota Bengkulu. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya