Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tergiur Upah Rp10 Juta, Kurir 39 Kg Ganja Menangis Setelah Tertangkap

Tergiur Upah Rp10 Juta, Kurir 39 Kg Ganja Menangis Setelah Tertangkap Kurir 39 Kg Ganja di Medan Menangis Setelah Tertangkap. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi menggagalkan peredaran 39 Kg ganja di Medan. Dua kurir diringkus bersama narkotika yang dibawa dari Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh, itu. Kedua kurir yang ditangkap berinisial SH (39), warga Gayo Lues, Aceh, dan KH (26), warga Ketambe, Aceh Tenggara.

"Kedua tersangka kita amankan di Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung, Medan, Minggu (30/6)," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Rabu (3/7).

Saat menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti 39 bal masing-masing berisi 1 Kg ganja dari tersangka. Bungkusan dilakban cokelat itu dibawa dari Blangkejeren menggunakan 1 unit pikap Daihatsu Grand Max BK 9961 EN. Untuk mengelabui, paket itu disembunyikan di bawah tumpukan kardus bekas.

Sesampainya di Medan, kedua pelaku menginap di Hotel Anggrek. "Di sana pelaku membawa barang bukti ke kamar," sebut Dadang.

Polisi yang mendapat informasi kemudian melakukan penggerebekan di kamar kedua tersangka. Keduanya tidak dapat mengelak, saat petugas mendapati 39 bal ganja di sana. "Berdasarkan pemeriksaan, ganja tu rencananya akan diedarkan di Medan," ucap Dadang.

Sementara itu, SH menjadi kurir ganja dengan dalih membutuhkan uang. Dia dijanjikan upah Rp 250.000 untuk tiap Kg ganja yang berhasil dikirim.

kg ganja di medan menangis setelah tertangkap

"Dikali 39 kilo jadi mendapat sekitar Rp10 juta," ucapnya sembari mengatakan upah akan dibagi dua dengan tersangka KH yang berperan sebagai sopir.

Saat Dadang menanyakan alasannya menjadi kurir ganja, SH langsung menangis. "Anak saya sakit Pak, saya enggak ada biaya, anak saya sakit," ucapnya.

Sementara KH mengaku tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah ganja. "Awalnya saya nggak tahu, saat di hotel baru tahu," akunya.

SH dan KH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP