Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa kasus pajak tak bisa menolak permintaan adik ipar Jokowi

Terdakwa kasus pajak tak bisa menolak permintaan adik ipar Jokowi Handang Soekarno ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Kasubdit bukti permulaan cukup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK atas penerimaan uang suap. Handang pun membela dirinya dengan menyebut ada peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam perkaranya.

Dia mengaku tidak bisa menolak permintaan Arif Budi Sulistyo terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.

"Kalau itu bukan atas rekomendasi dari adik iparnya presiden, saya tidak akan rekomendasi," kata Handang usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Disebutkan bahwa Arif bertemu dengan Muhammad Haniv, Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Pada pertemuan itu, Arif meminta Haniv agar bisa mempertemukannya dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Permintaan itu kemudian diteruskan oleh Haniv kepada Handang.

Handang yang menjabat sebagai eselon III mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut mengingat jabatan eselon II Haniv. Handang pun mempertemukan Arif dengan Ken. Namun dia bersikeras pada pertemuan itu tidak membahas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Saat pertemuan tidak bahas Pak Mohan," tukas Handang.

Diketahui, Handang telah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dari penerimaan uang itu, Handang terlebih dahulu dijanjikan uang sebesar Rp 6 miliar dari total pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia beserta dendanya sebesar Rp 52,3 miliar di tahun 2014.

Tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepada Handang mengacu pada dakwaan pertama yang menyebut Handang telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya