Terbukti Terima Uang dari Caleg, Anggota KPU Prabumulih Diberhentikan
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan, Andry Swantana. Teradu Andry Swantana terbukti menerima uang dari seorang calon anggota legislatif (caleg).
Putusan itu dibacakan majelis DKPP dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor 123-PKE-DKPP/III/2021 di Jakarta, Rabu (30/6).
Teradu Andry Swantana terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a, huruf h dan huruf i, dan Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm seperti dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.
Majelis DKPP menilai teradu terbukti menjanjikan 20 ribu suara kepada Bambang Heriadi (saksi) yang terdiri dari 10 ribu suara dari Prabumulih dan sisanya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp400 juta. Teradu diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta dari adik pengadu, E.F Thana Yudha yang merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Sumsel.
"Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019, terbukti uang yang diberikan pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada teradu," kata Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.
Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp1,35 miliar dari pengadu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada teradu sebesar Rp350 juta.
Dalam sidang pemeriksaan, teradu membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan pengadu. Teradu Andry juga sama sekali tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil serta bukti-bukti pengadu tersebut.
Bukti lainnya berupa percakapan WhatsApp berupa permintaan maaf teradu kepada pengadu karena janji 20 ribu suara tidak bisa dipenuhi. Dalam percakapan tersebut bahwa tim yang dibentuk teradu tidak bisa meraup suara meski telah didanai pengadu.
"Hal ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp yang menyatakan ‘siap ngaku salah sama kak Tana Yudha, aku sampaikan apa adanya, bahwa tim sekuat tenaga dengan kondisi waktu yang sangat singkat’, ‘duit itu tidak selalu berbanding lurus dengan suara kak'," kata anggota majelis Ida Budhiati membacakan isi percakapan.
Ida menegaskan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebab, setiap penyelenggara pemilu sepatutnya memiliki tanggungjawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara.
"Teradu melanggar prinsip mandiri, tidak netral, berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya