Terbukti konsumsi sabu, anggota DPRD Labuhan Batu direhab
Merdeka.com - Anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, Milter Sinaga, terbukti bersalah mengonsumsi sabu-sabu bersama temannya, Reza. Keduanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dengan perintah rehabilitasi selama 6 bulan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2). Majelis menyatakan Milter dan Reza telah melanggar Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika, saat penangkapan ada barang bukti dan hasil tes urinenya positif. Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan. Kami segera mengajukan banding atas putusan ini," kata Aisyah seusai persidangan.
Dalam perkara ini, Milter dan Reza ditangkap personel Polda Sumut di kamar 30, Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, pada 8 Agustus 2016. Keduanya kedapatan mengonsumsi sabu. Petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti bong dan sedotan. Pada persidangan, Milter mengaku menggunakan sabu-sabu sejak 2012. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya