Tarik duit nasabah Rp 444 juta, teller BPR Pelalawan ditangkap polisi
Merdeka.com - NAP, seorang teller Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Dana Amanah Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi. Pelaku menggasak uang nasabah secara bertahap, 22 kali transaksi penarikan hingga mencapai Rp 444 juta. Itu dalam rentang waktu 2015 hingga 2016.
"Saat menjabat sebagai teller, tersangka NAP melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TS Ulyah sebanyak 22 kali dengan total Rp 435.950.000," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (15/8).
Terungkapnya kasus ini ketika nasabah akan melakukan penarikan tunai. Ternyata saldonya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, nasabah tersebut mempertanyakan hal itu kepada pimpinan BPR Dana Amanah.
"BPR kemudian melakukan pengecekan sesuai slip bukti penarikan. Namun korban merasa tidak pernah melakukan penarikan uangnya," kata Kaswandi.
Merasa ada yang tidak beres, pimpinan BPR melakukan audit internal/pemeriksaan khusus terhadap tersangka dan NAP mengakui telah melakukan penarikan dana nasabahnya dengan cara memalsukan slip penarikan lalu mencairkan dana untuk kepentingan pribadi.
Kaswandi menjelaskan, mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan BUMD yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan, sehingga atas perbuatan tersangka Pemda Pelalawan mengalami kerugian.
"Atas hal tersebut, penyidik membuatkan surat permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru dan telah diterbitkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Kaswandi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBanyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca Selengkapnya