Tak Hadiri Praperadilan Nurhadi, KPK Ngaku Masih Persiapkan Administrasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap alasan tidak hadirnya tim biro hukum KPK dalam sidang tersebut.
"Tadi dari biro hukum KPK tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan segala sesuatu administrasinya," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Sidang perdana gugatan praperadilan Nurhadi sejatinya digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi, sebab gugatan praperadilan pertamanya ditolak hakim.
Menurut Ali, berdasarkan informasi yang dia terima dari biro hukum KPK, tidak ada yang berbeda dalam materi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi ini.
Terkait dengan pernyataan pengacara Maqdir Ismail yang menyebut Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Ali langsung membantahnya.
"Saya kira penyidik bekerja sesuai aturan hukum dan mekanisme hukum acara. Penyidik selalu hati-hati dan menjalankan tugasnya seusai aturan-aturan hukum acaranya," kata Ali Fikri.
Ali memastikan, terkait dengan permasalahan SPDP tersebut, tim biro hukum akan menyampaikan secara detail di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Nanti soal ini akan dijawab, ketika nanti tim biro hukum memberikan tanggapan, diberi kesempatan oleh hakim memberi tanggapan terkait dengan materi praperadilannya," kata Ali.
Sebelumnya, sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda. Anggota kuasa hukum Nurhadi, Hartanto, menyampaikan sidang ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir.
"Sidang cepat karena KPK enggak hadir," tutur Hartanto kepada wartawan, Senin (24/2).
Menurut dia, hakim mengabulkan surat permintaan penundaan yang dikirim KPK. Lembaga antirasuah meminta sidang dapat digelar dua minggu setelahnya.
"Hakim menyatakan menunda sidang dua minggu sesuai permintaan dalam surat KPK," kata Hartanto.
Sidang perdana itu digelar sekitar pukul 10.30 WIB di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, sidang akan dilangsungkan kembali pada 9 Maret 2020 mendatang.
"Kita mengikuti proses saja yang sudah ditentukan oleh pengadilan," Hartanto menandaskan.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKetum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaAkibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca Selengkapnya