Tak dihadiri KPK, sidang praperadilan Setnov ditunda pekan depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid II Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. Sidang tersebut ditunda karena KPK tidak hadir dan mengirimkan surat permintaan penundaan sidang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK meminta penundaan sidang minimal tiga pekan ke depan. Permohonan KPK dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Kusno yang memimpin sidang praperadilan tersebut.
"Jadi termohon kirim surat dan minta sidang ditunda selama minimal tiga Minggu," kata Hakim Kusno saat membacakan surat dari KPK di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (30/11).
Menanggapi permintaan pihak termohon (KPK), Tim Kuasa Hukum Novanto meminta hakim untuk mempertimbangkan permintaan KPK yang menunda sidang selama minimal tiga minggu. Kuasa hukum beranggapan, jika praperadilan ditunda selama itu terdapat unsur kesengajaan dari pihak KPK untuk mengulur kasus kliennya tersebut.
"Kuasa hukum meminta agar hakim mempertimbangkan supaya penundaan hanya tiga hari terhitung dari praperadilan hari ini. Kami juga beranggapan bahwa penundaan hingga tiga minggu dari KPK, terdapat unsur kesengajaan untuk mengulur kasus, padahal kami sudah sangat siap menghadapi Praperadilan ini," imbuh Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya.
Hakim Kusno memutuskan agenda sidang lanjutan akan digelar Kamis (7/12) pekan depan. "Sidang kita tunda Hari Kamis Minggu depan tanggal 7 Desember pukul 09.00 pagi," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya