Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menyita sebelas dus rokok ilegal. Belasan dus rokok ini tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar.Barang-barang ilegal ini diketahui milik YD, seorang warga Malang. Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman, peredaran rokok ilegal ini melanggar Pasal 199 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 109 Tahun 2012, tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan."Kita masih melakukan proses pendalaman terkait kasus peredaran rokok tanpa disertai gambar peringatan kesehatan ini," kata Aldy, Senin (8/6).Menurut Aldy, dari hasil penyidikan dan berdasarkan keterangan pihak ekspedisi (jasa pengiriman barang), rencananya tersangka YD akan mengirim 20 dus barang percetakan ke Surabaya. "Jadi modus pengiriman rokok ilegal ini memalsukan surat jalan pengiriman barang, berupa 20 dus palen atau percetakan," ucap Aldy.Kemudian, lanjut Aldy, pada waktu ditentukan, barang-barang berupa palen atau percetakan ini diambil di tempat pemesanan. Jika barang sudah sampai di Surabaya, YD mengatakan pada pihak ekspedisi akan dihubungi lagi oleh seseorang berinisial SYR."Dan ternyata, barang-barang yang akan dikirim ke Surabaya itu, hanya 11 dus, bukan 20 dus. Saat tiba di Surabaya, barang pesanan yang diangkut menggunakan mobil pikap ini dicurigai oleh pihak kepolisian," ujar Aldy.Ketika diperiksa polisi, ternyata belasan dus diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max warna perak bernomor polisi N 8619 AU berisi rokok ilegal. "Akhirnya mobil ini kita amankan untuk proses lebih lanjut," tambah Aldy.
Tak cantumkan peringatan kesehatan, belasan dus rokok ilegal disita
Modus penyelundupan itu adalah memalsukan dokumen barang menyebutkan alat percetakan.
Rekomendasi