Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan secara aktif memperkuat pengawasan terhadap setiap kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Terminal Belawan, Medan, Sumatera Utara. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi menjaga keamanan perbatasan serta kedaulatan negara Republik Indonesia. Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan setiap entitas yang masuk melalui jalur laut telah memenuhi regulasi keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pemeriksaan alat angkut dan awak kapal merupakan kegiatan rutin yang krusial. Tujuannya jelas untuk memastikan seluruh warga negara asing yang tiba melalui pelabuhan telah melengkapi persyaratan keimigrasian secara menyeluruh. Hal ini juga menjadi penegas komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas wilayah negara.
Salah satu contoh implementasi pengawasan ini terjadi pada Rabu (9/7), ketika petugas Imigrasi Belawan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kapal MSC ACE II. Kapal tersebut saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Terminal Belawan, menjadi fokus perhatian petugas dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam mengawal setiap pintu masuk negara.
Advertisement
Advertisement
Detail Pemeriksaan dan Penegakan Aturan Keimigrasian
Pada pemeriksaan Kapal MSC ACE II, petugas Imigrasi Belawan menemukan 26 warga negara asing (WNA) sebagai awak kapal. Mereka terdiri dari 12 warga negara India, satu warga negara Rusia, dan 13 warga negara Filipina. Seluruh individu ini merupakan kru yang bertugas aktif di atas kapal tersebut, menunjukkan keragaman asal kebangsaan awak kapal asing.
Eko Yudis Parlin Rajagukguk menjelaskan bahwa petugas melakukan pemeriksaan cermat terhadap dokumen keimigrasian para awak kapal. Proses ini juga meliputi penyesuaian data dengan daftar awak kapal yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh awak kapal memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
Tindakan pengawasan ini krusial untuk memastikan bahwa setiap proses kedatangan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Belawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencegah potensi pelanggaran imigrasi dan menjaga ketertiban administrasi. Pemeriksaan ketat ini menjadi garda terdepan dalam menjaga pintu masuk negara dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Advertisement
Advertisement
Landasan Hukum dan Sinergi Pengawasan Perbatasan
Pemeriksaan alat angkut yang dilakukan oleh Imigrasi Belawan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi payung hukum utama dalam setiap tindakan pengawasan. Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Lebih lanjut, kegiatan pengawasan ini juga merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Arahan tersebut mengusung visi 'Imigrasi untuk Rakyat', yang menekankan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional dan humanis. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga kedaulatan negara secara efektif.
Imigrasi Belawan berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh wilayah kerjanya. Sinergi dengan instansi terkait menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan ini. Dengan kolaborasi yang erat, fungsi keimigrasian sebagai penjaga gerbang negara dapat berjalan secara optimal dan melindungi kepentingan nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews