Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Tim penyidik menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Kamis (30/10). Aksi ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada tahun anggaran 2025.
Dari penggeledahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menyita berbagai dokumen penting. Selain itu, alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop juga turut diamankan. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi penyitaan ini dalam keterangan persnya.
Irfan Wibowo menegaskan bahwa bukti yang terkumpul cukup kuat. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pihaknya optimis kasus dugaan Kejari Bandung Korupsi ini akan segera tuntas.
Advertisement
Advertisement
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara intensif melakukan penggeledahan di beberapa kantor OPD. Langkah ini merupakan bagian krusial dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Fokus utama adalah mencari bukti konkret terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Hasil dari penggeledahan tersebut sangat signifikan. Sejumlah dokumen penting berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Bandung. Selain itu, beberapa alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan didalami. Proses pendalaman ini sangat penting untuk memperkuat posisi penyidikan. "Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop," kata Irfan.
Advertisement
Advertisement
Pemeriksaan Saksi dan Status Wakil Wali Kota
Selain penggeledahan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis (30/10) di kantor Kejari Kota Bandung.
Irfan Wibowo menegaskan bahwa sampai saat ini, Wakil Wali Kota Bandung Erwin masih berstatus sebagai saksi. Status ini terkait erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Irfan Wibowo menyatakan keyakinannya bahwa proses penyidikan akan segera rampung. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Kejari Bandung Korupsi ini diharapkan dapat segera dilakukan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Penegakan Hukum dan Good Governance
Kejari Kota Bandung menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius bagi kejaksaan.
Irfan Wibowo menyampaikan optimisme terkait penyelesaian kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat segera tuntas demi terciptanya Bandung yang lebih baik. Prinsip good governance menjadi landasan utama dalam setiap langkah penanganan perkara ini.
"Kami yakin demikian kasus ini segera tuntas demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance," ujar Irfan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews