Tahukah Anda? Babel Bentuk Kelurahan Imigrasi di Pangkalpinang, Strategi Baru Cegah TPPO

Kantor Imigrasi Babel segera membentuk Kelurahan Imigrasi di Pangkalpinang untuk perkuat pengawasan orang asing dan cegah TPPO. Bagaimana program ini bekerja dan apa dampaknya bagi masyarakat?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Babel Bentuk Kelurahan Imigrasi di Pangkalpinang, Strategi Baru Cegah TPPO
Kantor Imigrasi Babel segera membentuk Kelurahan Imigrasi di Pangkalpinang untuk perkuat pengawasan orang asing dan cegah TPPO. Bagaimana program ini bekerja dan apa dampaknya bagi masyarakat? (AntaraNews)

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah proaktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya. Mereka berencana membentuk kelurahan imigrasi di Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel, Qris Pratama, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Pangkalpinang untuk merealisasikan program ini. Pembentukan kelurahan imigrasi merupakan bagian dari program pemerintah Indonesia yang lebih luas. Program ini bertujuan untuk mengawasi orang asing dan membina korban TPPO.

Sebelumnya, Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Kepulauan Babel telah berhasil membentuk 56 desa imigrasi di Kabupaten Bangka Tengah. Keberhasilan ini menjadi landasan untuk memperluas program serupa ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan efektivitasnya.

Program kelurahan imigrasi dirancang sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan TPPO. Melalui program ini, masyarakat lokal diharapkan dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi tindak kejahatan tersebut. Pembentukan ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi keimigrasian di kalangan warga.

Qris Pratama menjelaskan bahwa di dalam desa dan kelurahan binaan imigrasi, akan terdapat agen literasi keimigrasian. Agen-agen ini berasal dari perangkat desa setempat. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam memberikan informasi dan edukasi kepada warga mengenai bahaya TPPO serta pentingnya pengawasan terhadap WNA.

Sekretariat desa binaan imigrasi akan berkantor di kantor desa. Fungsi utamanya adalah memberikan informasi, mengkoordinasikan upaya pengawasan, dan melakukan deteksi dini terkait aktivitas WNA. Selain itu, sekretariat ini juga berperan penting dalam pencegahan TPPO di tingkat komunitas. "Keberadaan sekretariat desa binaan imigrasi di 56 desa ini memberikan edukasi secara langsung kepada warga untuk ikut mengawasi aktivitas warga negara asing dan bahaya TPPO ini," kata Qris Pratama.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekti, menyambut baik inisiatif pembentukan kelurahan imigrasi ini. Dukungan penuh dari pemerintah kota menjadi kunci keberhasilan program. Program ini diharapkan dapat meminimalisir kasus TPPO di ibu kota provinsi tersebut.

Subekti menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang berkomitmen penuh untuk mendukung program ini. "Kami sangat mendukung sekali program ini, agar tidak ada para pencari kerja di Kota Pangkalpinang menjadi korban TPPO," ujarnya. Dukungan ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan warga.

Dengan adanya sekretariat di tingkat desa, informasi mengenai regulasi keimigrasian dan potensi ancaman TPPO dapat disebarkan lebih merata. Hal ini memungkinkan warga untuk lebih waspada dan proaktif. Program ini juga menciptakan jaringan pengawasan yang lebih kuat, melibatkan elemen masyarakat secara langsung dalam menjaga lingkungan mereka dari kejahatan transnasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi