Tahukah Anda? Air Hak Dasar Warga! Komwaja Dukung Penuh Transformasi PAM Jaya untuk Layanan Air Bersih Merata di Jakarta

Komunitas Warga Jaga Jakarta (Komwaja) siap mengawal Transformasi PAM Jaya demi pemerataan layanan air bersih di Ibu Kota. Mengapa partisipasi masyarakat sangat penting?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Air Hak Dasar Warga! Komwaja Dukung Penuh Transformasi PAM Jaya untuk Layanan Air Bersih Merata di Jakarta
Komunitas Warga Jaga Jakarta (Komwaja) siap mengawal Transformasi PAM Jaya demi pemerataan air bersih, aktif edukasi masyarakat, dan pastikan IPO tidak picu kenaikan tarif. (AntaraNews)

Komunitas Warga Jaga Jakarta (Komwaja) secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk berperan aktif dalam mengawal program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Fokus utama dukungan ini adalah terkait transformasi Perseroda PAM Jaya. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan layanan air bersih yang merata di seluruh wilayah Jakarta.

Dukungan Komwaja ini dideklarasikan pada 21 Oktober, sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi aktif warga Jakarta. Tujuannya adalah mendukung program-program berkelanjutan, khususnya percepatan cakupan 100 persen air bersih di Ibu Kota. Komwaja akan aktif turun ke tengah masyarakat untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye terkait program pemerintah.

Perwakilan Komwaja, Joko Priyoski, menegaskan bahwa perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan memperluas pendanaan. Hal ini krusial agar target cakupan air bersih di Jakarta segera tercapai dan dapat dinikmati oleh seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

Peran Strategis Komwaja dalam Edukasi Publik

Komwaja, sebagai perkumpulan organisasi masyarakat dan aktivis di Jakarta, memiliki peran vital dalam menjembatani informasi antara pemerintah dan warga. Mereka berkomitmen untuk aktif dalam edukasi dan sosialisasi program pemerintah. Upaya ini memastikan masyarakat memahami pentingnya transformasi PAM Jaya.

Aktivis Pemuda Jakarta, Anwar Sjani, menjelaskan bahwa Komwaja bergerak secara fleksibel dengan merangkul berbagai elemen masyarakat. Tokoh-tokoh masyarakat dan lingkungan, unsur pemuda, serta mahasiswa menjadi bagian dari gerakan ini. Pendekatan ini memungkinkan Komwaja untuk menyatu dengan masyarakat dan menghindari provokasi isu-isu yang tidak benar.

Gerakan Komwaja tidak bersifat pragmatis, melainkan berfokus pada partisipasi aktif dan konstruktif. Anwar Sjani menambahkan, "Kami tidak hanya mendukung program-program positif untuk masyarakat, namun juga bersifat kritikal sebagai bentuk kontrol elemen masyarakat atas pelayanan publik yang lebih maju dan inovatif." Hal ini menunjukkan komitmen Komwaja untuk menjadi mitra kritis pemerintah.

Transparansi dan Akuntabilitas Transformasi PAM Jaya

Transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda membuka peluang pendanaan yang lebih luas, termasuk melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Joko Priyoski meyakini bahwa IPO justru akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, "IPO justru membuat PAM JAYA lebih transparan, akuntabel, efisien dan mampu mencegah praktik korupsi."

Regulasi yang mengatur penyediaan air di Indonesia sangat jelas dan berlapis. Joko menjelaskan, aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022. Seluruh aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa air adalah hak dasar warga negara, dan penyediaannya merupakan tanggung jawab pemerintah.

PAM Jaya sendiri dinilai telah melakukan berbagai terobosan positif dalam melayani warga Jakarta. Inovasi dan peningkatan layanan terus diupayakan untuk mencapai target cakupan air bersih 100 persen. Dukungan dari Komwaja diharapkan dapat mempercepat pencapaian target tersebut.

Jaminan Tarif Air dan Kontrol Pemerintah

Salah satu kekhawatiran masyarakat terkait IPO adalah potensi kenaikan tarif air bersih. Namun, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa penawaran saham perdana tidak akan berdampak pada kenaikan tarif. Penetapan tarif air tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan pemegang saham.

Mekanisme kenaikan tarif untuk seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia telah diatur secara ketat oleh undang-undang. Regulasi ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi. Arief Nasrudin dengan tegas menyatakan, "Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kita tidak bisa walaupun itu IPO, mau sembarangan menaikkan (tarif) air, tidak bisa."

Pernyataan ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa akses terhadap air bersih akan tetap terjangkau. Kontrol pemerintah atas tarif adalah kunci untuk memastikan hak dasar warga negara terpenuhi. Komwaja akan terus mengawal agar prinsip ini tetap terjaga dalam setiap langkah transformasi PAM Jaya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi