Sudah Dijebloskan ke Bui, Pengusaha Jwa Hwa Diana Baru Nyesal & Minta Maaf ke eks Pegawai soal Penahanan Ijazah
Surat itu ditulis langsung oleh Diana dari dalam penjara rumah tahanan Polrestabes Surabaya, sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya.
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang kini berstatus tersangka dalam kasus penggelapan ijazah ratusan eks karyawannya, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
Surat itu ditulis langsung oleh Diana dari dalam penjara rumah tahanan Polrestabes Surabaya, sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya.
Surat tersebut dibawa oleh pengacaranya, Elok Kadja. Dalam suratnya, Diana mengakui kesalahannya dan menyatakan siap memberikan kompensasi kepada para mantan karyawan yang terdampak.
"Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya, baik yang sengaja maupun tidak sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim," tulis Diana dalam suratnya.
Selain menyampaikan permintaan maaf, Diana juga berjanji akan membantu mantan karyawannya dalam mengurus ijazah yang sempat ditahan.
"Saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah," lanjutnya.
Surat tersebut ditulis dan ditandatangani Diana pada 17 Mei 2025, dengan pernyataan bahwa ia membuatnya atas keinginannya sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Pengacara Diana, Elok Kadja, mengungkapkan bahwa kliennya kini menyadari kesalahannya dan berharap mendapatkan pintu maaf dari para eks karyawan.
"Bu Diana sendiri menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam. Saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya dan berharap ada pintu maaf dari para eks karyawannya," ujar Elok.
Elok juga memastikan bahwa Diana akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan.
"Bu Diana menyampaikan bahwa beliau akan kooperatif pada setiap tahapan pemeriksaan, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan negeri," katanya.
Meski demikian, Diana tidak berharap laporan penggelapan ijazah ini dicabut oleh para eks karyawan. Ia disebut siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Polisi telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia terbukti menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.
Atas perbuatannya, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Ancaman hukuman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam keterangannya Jumat (23/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan eks karyawan bernama Nila, yang mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Setelah dilakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, polisi akhirnya menemukan bukti kuat dan menetapkan Diana sebagai tersangka.
Kini, total 51 eks karyawan telah melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim, dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.
Diana juga menghadapi kasus lain, yakni dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo, juga telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya