PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mencatatkan tonggak penting dalam upaya mendukung pengembangan ekosistem perdagangan pasar uang dan valuta asing (PUVA) di Indonesia. Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) telah resmi mulai dapat digunakan oleh dealer utama PUVA sebagai platform untuk menyampaikan kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder.
Implementasi SPPA sebagai SPPA Platform Kuotasi Dealer Utama ini berlaku efektif per 1 April 2026, menandai langkah maju dalam modernisasi infrastruktur pasar keuangan nasional. Kehadiran platform ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi pelaku pasar serta regulator.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan telah menjadikan perdagangan repo semakin inklusif. Selain itu, SPPA juga memberikan price discovery yang baik, serta meningkatkan efisiensi proses post trade dari perdagangan repo.
Advertisement
Advertisement
Penggunaan SPPA sebagai platform resmi untuk menyampaikan kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder menunjukkan kapabilitasnya sebagai solusi yang efisien bagi para dealer utama PUVA. Jeffrey Hendrik menekankan bahwa platform ini dapat secara signifikan meningkatkan likuiditas pasar dan mencapai price discovery yang lebih optimal di pasar sekunder.
BEI berharap seluruh dealer utama PUVA dapat memanfaatkan keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan oleh SPPA dalam pelaksanaan kewajiban kuotasi maupun transaksi repo. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku pasar demi mewujudkan ekosistem pasar keuangan Indonesia yang lebih baik.
Melalui peningkatan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan, SPPA diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata. Hal ini sejalan dengan agenda strategis nasional untuk memperkuat sektor keuangan.
Advertisement
Advertisement
Pencapaian ini didapatkan setelah SPPA berhasil memperoleh persetujuan izin operasional sebagai penyedia electronic trading platform (ETP) antarpasar dari Bank Indonesia (BI) pada 28 November 2025. Dengan demikian, SPPA kini menjadi satu-satunya trading platform di Indonesia yang dapat melayani penyampaian kewajiban kuotasi dealer utama PUVA untuk transaksi repo.
Tidak hanya itu, SPPA juga melayani kuotasi dealer utama surat utang negara dan kuotasi dealer utama surat berharga syariah negara. Fitur Repo pada SPPA sendiri telah diperkenalkan kepada para pelaku pasar sejak Maret 2025 dan mendapatkan respons yang sangat positif.
Sejak diimplementasikan, transaksi repo di SPPA menunjukkan kinerja yang sangat baik. Pada tahun 2025, capaian nilai transaksi mencapai Rp751,6 triliun, atau setara dengan 27 persen dari pangsa pasar interdealer. Hingga kuartal I 2026, kinerja transaksi repo terus meningkat dengan total nilai transaksi sebesar Rp215 triliun, mencapai 36 persen dari pangsa pasar interdealer.
Advertisement
Dari total 21 dealer utama PUVA yang ditunjuk oleh BI, sebanyak 13 di antaranya telah menjadi pengguna jasa SPPA dan aktif melakukan transaksi repo surat utang. Hal ini menunjukkan tingkat adopsi yang tinggi dan kepercayaan pasar terhadap platform ini.
Advertisement
Jeffrey menjelaskan bahwa peran SPPA sebagai SPPA Platform Kuotasi Dealer Utama yang dapat digunakan oleh dealer utama PUVA dalam menyampaikan kewajiban kuotasi repo merupakan bagian penting dari agenda strategis penguatan pasar uang di Indonesia.
Dengan likuiditas yang semakin dalam serta transparansi harga yang lebih baik, SPPA diharapkan semakin meningkatkan efisiensi pasar baik bagi perbankan maupun mempermudah proses monitoring bagi regulator.
BEI berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk regulator dan asosiasi, untuk mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih stabil, efisien, dan kompetitif di tingkat regional maupun global.
Advertisement
Sumber: AntaraNews