Sopir taksi online di Tangerang diringkus usai peras penumpang
Merdeka.com - Kepolisian mengamankan sopir taksi online setelah mencoba memeras bekas penumpangnya di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/8). Pelaku berinisial SW (25), tak dapat mengelak setelah disergap langsung unit reskrim Polsek Kelapa Dua, usai mendapat laporan korban yang menumpangi taksi online pelaku beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan, penipuan dan pemerasan itu terjadi bermula saat korban yang merupakan mahasiswi memesan taksi online Uber dengan mobil yang didapat merupakan pelaku. Menurut Alexander, antara korban melakukan perbincangan selama perjalanan hingga pelaku mengenalkan diri sebagai seorang fotografer lepas.
"Saat korban naik taksi Uber dari pesanan temannya tanggal 14 Agustus 2017 lalu, pelaku menyimpan nomor ponsel korban. Setelah mengantar, pelaku mengaku fotografer dan meyakinkan korban bisa menjadi model dengan bantuan dirinya," kata Alexander, Kamis (24/8).
Singkat cerita setelah pertemuan itu korban tertarik ajakan pelaku untuk menjadi model. Pelaku kemudian meminta sejumlah foto korban dalam berbagai pose termasuk hanya menggunakan pakaian dalam.
"Pelaku berupaya meyakinkan korban untuk mengenalkannya kepada seorang client berwarga negara Korea," kata Alexander.
Namun panggilan yang ditunggu-tunggu untuk berpose menjadi model tak kunjung datang. Pelaku malah mengancam korban akan menyebarkan foto-foto vulgarnya, pada Selasa (22/8) kemarin.
"Pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgarnya kalau tidak mengirim uang. Pertama-tama, pelaku minta Rp 5 juta," ujar Alexander.
Kemudian korban yang masih mahasiswi hanya sanggup memberikan Rp 1.050.000. Pelaku dan korban kemudian mengatur pertemuan di sebuah toko kawasan Gading Serpong. Dalam pertemuan itu pelaku dibekuk. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 1.050.000.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 368 itab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan turut mengungkap kasus pemerasan oleh sopir GrabCar bernama RA (27) terhadap penumpang yang masih mahasiswa di kawasan Pondok Rumput, Bogor. Korban berinisial NS diperas dengan nominal uang Rp 1,5 juta karena diancam pelaku akan menyebar video tindak asusila NS dengan kekasihnya saat diantar oleh R pada Juli 2017 lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya