Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sjamsul Nursalim kembali mangkir panggilan KPK dalam kasus BLBI

Sjamsul Nursalim kembali mangkir panggilan KPK dalam kasus BLBI Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itji Nursalim kembali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi BLBI. KPK akan meminta Sjamsul untuk mengklarifikasi soal surat keterangan lunas (SKL) yang diterbitkan tersangka mantan kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

"Kami panggil ‎saksi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk tersangka SAT. Kami akan melihat itikad baik dan sikap koperatif dari saksi untuk memenuhi panggilan hukum oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Menurut Febri, panggilan kali ini merupakan yang kedua. KPK akan mengkonfirmasi apakah kewajiban Sjamsul sudah dilunasi dalam kasus BLBI. Mengenai keberadaan Sjamsul di Singapura, KPK sudah bekerjasama dengan pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk menyampaikan surat panggilan.

Selain Sjamsul, Febri mengungkapkan, KPK memeriksa staf khusus wapres Farid Harianto yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Syafruddin Arsyad Temanggung dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP