Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Dalam kasus ini, Bupati Pekalongan untuk periode 2021 hingga 2026 dan 2025 hingga 2030, Fadia Arafiq (FAR), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai sekitar satu tahun setelah FAR dilantik sebagai bupati pada periode pertamanya.
Suaminya, yang dikenal dengan inisial ASH dan merupakan anggota DPR RI untuk periode 2024 hingga 2029, bersama anaknya MSA yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan, mendirikan sebuah perusahaan bernama PT RNB.
"Bahwa satu tahun setelah Sdri. FAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021--2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025--2030, Sdr. ASH bersama-sama Sdr. MSA mendirikan perusahaan bernama PT RNB," ungkap Asep dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). PT RNB sendiri bergerak dalam penyediaan jasa dan aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH berperan sebagai komisaris, sementara MSA menjabat sebagai Direktur pada periode 2022 hingga 2024. Pada tahun 2024, posisi direktur dialihkan kepada RUL, yang dikenal sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati. Dalam kasus ini, FAR diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial owner (BO) dari PT RNB. Bahkan, dikabarkan bahwa sebagian besar pegawai PT RNB berasal dari tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Asep mengungkapkan bahwa FAR, melalui MSA dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," jelas Asep. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan yang seharusnya berjalan transparan dan adil.
Advertisement
Berikut adalah kalimat dengan konteks yang sama namun dengan struktur yang berbeda: Proyek ini didominasi oleh kegiatan yang terencana dengan baik
Selain itu, setiap instansi yang berencana melakukan pengadaan diwajibkan untuk mengajukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB pada tahap awal proses. "Ini bertujuan agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati HPS. Tindakan ini jelas melanggar prosedur dalam pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Selama tahun 2025, PT RNB dilaporkan mendominasi proyek outsourcing di 17 instansi, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
KPK mencatat bahwa antara tahun 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan berbagai instansi. Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji karyawan outsourcing.
"Sisa dana tersebut diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," jelas Asep.
Advertisement
Fadia Arafiq Terima Rp5,5 Miliar
Dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa FAR telah menerima uang sebesar Rp5,5 miliar, sementara ASH diduga menerima Rp1,1 miliar. RUL diduga menerima Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, dan seorang anak lainnya yang berinisial MHN menerima Rp2,5 miliar. Selain itu, tercatat juga penarikan tunai sebesar Rp3 miliar. "Uangnya masuk rekening perusahaan, dari situ segera sama mereka digeser dalam bentuk lain. Ada properti ada juga beberapa kendaraan. Hampir susah kita trace," ungkap sumber terkait.
Fafia Arafiq sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).