Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serang Warga Bogor Lagi Duduk-Duduk, 7 Orang Bermotor dan Bawa Sajam Ditangkap

Serang Warga Bogor Lagi Duduk-Duduk, 7 Orang Bermotor dan Bawa Sajam Ditangkap Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi menangkap tujuh orang terkait insiden penyerangan warga Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/10) dini hari pukul 01.53 Wib.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Kota Bogor, mengatakan tujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Kamis (22/10) kemarin. Identitas tujuh pelaku yakni RRY alias Anong (29), MF alias Ami (19), SG (18), GM (21), AP alias Aang (23), FR alias Kiday (22) dan RF alias Bagol (21).

"Para penyerang tersebut kini ditahan di tahanan Polsek Bogor Barat," kata Hendri. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (23/10).

Hendri menjelaskan, kronologi penyerangan pada Selasa (20/10) dini hari. Penyerangan dilakukan sekitar 20-an orang dengan bersenjata tajam jenis, clurit, samurai, dan golok, yang diduga geng motor.

Sebelum terjadi penyerangan, pada Senin (19/10) malam, beberapa orang berkumpul di Kelurahan Panaragan, yakni Anong, MF, SG, FR, dan dua orang lainya. Mereka sempat mengkonsumsi minuman keras.

Kemudian pukul 23.00 WIB, MF mengajak pindah lokasi karena ada temannya yang mengajak kumpul di Kelurahan Batutulis, Bogor Selatan. Tidak lama berkumpul di Batu Tulis, datang lagi sejumlah orang dari Kelurahan Tajur Bogor Timur.

Setelah semuanya kumpul mereka konvoi di jalan raya. Tiba di Kampung Cemplang Baru Bogor, Bogor Barat, melihat ada beberapa pemuda setempat yang sedang ronda, duduk-duduk di dalam gang.

Rombongan motor itu segera menghampiri dan menyerang dengan membawa senjata tajam yang dibawa.

Beberapa pemuda yang semula duduk-duduk melarikan diri karena takut diserang menggunakan senjata tajam. Rombongan motor itu kemudian merusak dua sepeda motor milik warga setempat.

"Aksi penyerangan tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi yang kemudian sempat menjadi viral di sosial media," kata Hendri.

Warga yang melihat kejadian langsung melapor ke Polsek Bogor Barat.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Anong. Dari pelaku, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku.

"Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Menurut Hendri, pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP