Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tiga hakim itu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa tujuh saksi, pada Minggu (13/4) malam.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).
Qohar menambahkan ketiga hakim itu yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap tersebut, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.
Advertisement
Konstruksi Kasus dan Jumlah Tersangka
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.
Kejagung sebelumya menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Advertisement
Profil Singkat Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi Minyak
Ketiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) itu tercatat memiliki jejak mentereng saat bertugas. Ketiganya beberapa kali menangani kasus yang menyita perhatian publik.
Hakim Djuyamto. Dia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ASN IV/d. Selain itu, Djuyamto juga merupakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan situs resmi PN Jaksel, Djuyamto tercatat sebagai hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Karier Djuyamto dimulai di PN Tanjungpandan pada 2002. Dia juga pernah ditugaskan di PN Temanggung dan PN Karawang hingga 2012.
Berdasarkan informasi dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Selatan. Dia lulusan sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992, kemudian mendapat gelar master di bidang Ilmu Hukum UNS pada 2020.
Sejumlah persidangan kasus besar pernah ditangani Djuyamto. Seperti praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap PAW anggota DPR Harun Masiku. Saat itu, Djuyamto menolak praperadilan Hasto.
Dia juga menggugurkan permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo.
Dia juga pernah menjadi hakim anggota dalam sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Djuyamto pernah menjadi hakim ketua kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Advertisement
Pernah Tangani Kasus Rizieq
Kemudian hakim Agam Syarif Baharuddin. Dia lahir di Bogor pada 24 Maret 1969. Menurut informasi dari laman IKAHI, Agam Syarif merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Timur.
Dia mendapat gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan mendapat gelar master dari Universitas Syiah Kuala. Selama berkarier sebagai penegak hukum, Agam pernah menjabat sebagai Ketua PN Demak dan bertugas di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Agam Syarif pernah menangani kasus kerumunan Megamendung saat pandemic Covid dengan terdakwa Rizieq Syihab di PN Jakarta Timur. Dalam perkara tersebut, Rizieq dihukum denda Rp20 juta oleh hakim.
Terakhir hakim Ali Muhtarom. Dia merupakan hakim ad-hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pria kelahiran Jepara, 25 Agustus 1972 ini mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995. Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.