Sempat Tertunda Akibat Reaktif, Haikal Hassan Penuhi Panggilan Polda Metro
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center), Haikal Hassan memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus mimpi bertemu Rasulullah.
Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Haikal Hassan pada pukul 10.00 Wib, Senin (28/12).
Haikal mengaku sudah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya sudah datang," singkat dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/12).
Haikal Hassan sedianya, penyidik Polda Metro Jaya pada, Rabu (23/12) kemarin. Namun, batal karena yang bersangkutan dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test atau uji cepat antibodi.
Haikal Hassan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani swab test PCR. Ternyata hasil tes usap PCRnya negatif Covid-19.
Sebelumnya, Sekjen Habib Rizieq Syihab Center, Haikal Hassan menyampaikan ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI). Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.
Menurut keterangan pelapor, pengakuan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.
Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnya