Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat mangkir, 6 tersangka kasus Mapala UII akan beri kesaksian

Sempat mangkir, 6 tersangka kasus Mapala UII akan beri kesaksian adegan rekonstruksi mapala uii. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka kasus kekerasan dalam Diksar Mapala UII, Achiel Suyanto mengatakan akan mengantarkan keenam tersangka baru yang ditetapkan ke Polres Karanganyar, Senin (22/5) besok. Dia akan mengantarkan keenam tersangka tersebut ke Polres Karanganyar meskipun tak ada panggilan dari pihak kepolisian.

Achiel menjelaskan bahwa meskipun tak ada pemanggilan namun dirinya sudah mengatakan kepada Kasat Reskrim Polres Karanganyar akan mengantarkan keenam tersangka kasus kekerasan dalam Diksar Mapala UII pada Senin (22/5). Achiel membantah bahwa keenam tersangka tersebut mangkir saat dipanggil oleh pihak Polres Karanganyar.

"Dua kali surat pemanggilan yang dikirimkan ke tersangka baru sampai ke tangan mereka pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Surat penggilan untuk pemeriksaan Senin (15/5), baru sampai Senin itu juga. Lalu, surat panggilan untuk Jumat (19/5) belum sampai hingga sekarang. Suratnya yang Senin itu dikirim pakai pos," katanya saat dihubungi, Minggu (21/5).

Dia mengungkapkan, sudah meminta kepada keenam kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karanganyar untuk mempersiapkan diri dengan berbagai konsekuensi saat diperiksa oleh pihak kepolisian pada Senin (22/5) mendatang.

"Kita siapkan mereka untuk menghadapi kondisi terburuk, misalnya sudah menyiapkan pakaian. Kita antisipasi segala kemungkinan saat di lapangan (kantor polisi)," urai Achiel.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan saat Diksar Mapala UII terjadi pada bulan Januari 2017 yang lalu. Akibatnya tiga orang peserta Diksar meninggal dunia. Ketiganya adalah Muhammad Fadli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin. Selain itu puluhan peserta lainnya mengalami luka-luka dan menjalani pengobatan di RS JIH, Yogyakarta.

Sebelum menetapkan enam tersangka baru, Polres Karanganyar sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yaitu Wahyudi dan Angga Septiawan. Kedua berkas tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP