Selundupkan Sabu 1.055 Gram, Dua WN Malaysia Diadili di Surabaya
Merdeka.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa menyelundupkan 1.055 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan, kedua terdakwa ditangkap saat berada di kamar 117 hotel Choice BG Junction, Bubutan, Surabaya pada 19 Oktober 2018. Dari tangan para terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.055 gram yang sudah terbagi menjadi empat bungkus.
Sabu tersebut akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO). Namun sebelum penyerahan, keduanya terlebih dulu tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Sabu tersebut dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara. Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di Bandara Juanda sekira pukul 11.30 WIB. Barang-barang terlarang tersebut rupanya lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
"Sesampai di bandara Juanda, mereka langsung naik taxi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun (orang suruhan Sihai)," ujarnya, Rabu (20/2).
Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sesampai di Malaysia. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya