Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selesai Diperiksa, Panji Gumilang Dikawal Ketat Personel Polri

Selesai Diperiksa, Panji Gumilang Dikawal Ketat Personel Polri Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Senin (3/7) tengah malam. Dia diperiksa sekitar 9 jam sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB. Dia dikawal ketat sejumlah personel Polri.

Saat ditanyai awak media, tak banyak kata yang disampaikan Panji. "Sudah ditanyakan semua. Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semua. Semua berjalan dengan baik," ucapnya.

Selanjutnya, petugas meminta wartawan yang terus bertanya untuk mundur. Karena situasi belum terkendali, mereka membawa Panji Gumilang kembali ke dalam Gedung Bareskrim.

Pengacara Panji Gumilang sempat menemui wartawan. Dia menyatakan kliennya akan memberikan beberapa keterangan dengan syarat awak media tertib.

Panji Gumilang datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama. Dia tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.40 WIB.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, proses gelar perkara Al Zaytun kemungkinan akan dilakukan setelah pemeriksaan Panji Gumilang selesai. "Lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau memang memungkinkan dengan keterangan," kata Djuhandhani kepada awak media.

Menurutnya, penentuan gelar perkara dalam kasus penistaan agama atas terlapor Panji. Dilakukan oleh jajarannya dengan hati-hati, dengan mengambil segala kesaksian yang dianggap kompeten.

"Tentu saja penyidik tidak akan grasak-grusuk, sembrono dalam menangani penyelidikan, kalau memang nanti memungkinkan segera digelar, hasilnya kita lihat besok," ujarnya.

Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diputuskan naik ke penyidikan. Proses penetapan tersangka akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sesuai ketentuan.

"Setelah itu kita gelarkan apakah itu memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak," ujarnya.

Sekadar informasi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP