Sebelas Perusuh 21-22 Mei Terancam Penjara Lebih dari Lima Tahun

Dedi menjelaskan, Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus. Dia menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Sebelas Perusuh 21-22 Mei Terancam Penjara Lebih dari Lima Tahun
polisi saksikan kembang api dari pendemo 22 mei. ©2019 Merdeka.com/ronald

Sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. Sebelas tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir.

"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (25/5).

Dedi menjelaskan, Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus. Dia menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.

"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," kata Dedi saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu. Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minuman keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.

Dedi menambahkan tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung. Saat ini, dia mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.

Rekomendasi