22 Mei
-
News •Ombudsman Nilai Polri Lakukan Malaadministrasi Tangani Demo 21-22 MeiOmbudsman menemukan adanya malaadministrasi yang dilakukan Kepolisian RI ketika menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21—23 Mei 2019 yang berakhir ricuh.
-
News •Cerita Penangkapan Terdakwa Kericuhan 21-22 MeiAyah dari salah satu terdakwa kericuhan 21- 22 Mei menceritakan tindak kekerasan saat anaknya ditangkap aparat di daerah Sarinah. Menurut Darrusman, Raga Eka Darma sempat pingsan.
-
News •Orang Tua Terdakwa Kericuhan Mei Sebut Anaknya Dianiaya Saat Ditangkap PolisiDarrusman, orang tua salah satu terdakwa kericuhan 21-22 Mei, Raga Eka Darma, menceritakan terdapat tindak kekerasan pada saat anaknya ditangkap aparat di daerah Sarinah, Jakarta.
-
News •Empat Terdakwa Kericuhan 21-22 Mei Dituntut Empat Bulan 14 HariJaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kericuhan 21-22 Mei 2019. Jaksa menuntut hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari.
-
News •Berkas Kepemilikan Senpi Dinyatakan Lengkap, Kivlan Zen Segera DisidangKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik telah menerima surat balasan dari Kejaksaan pada Jumat (16/8) lalu. Namun waktu pelimpahan masih menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan.
-
News •Perusuh 22 Mei Berasal dari Cianjur, Demo ke Jakarta Naik Ambulans GarisPengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana atas kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei. Dari total 21 berkas perkara, setidaknya 18 perkara dengan 84 terdakwa menjalani persidangan, Selasa (13/8).
-
News •Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 RibuDalam persidangan terungkap, alasan penyerangan karena tidak puas terhadap hasil pemilu 2019. Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu.
-
News •Ngeluh Sakit, Kivlan Zen Minta Dipindah Rawat di RSPADTonin mengatakan, Kivlan meminta dirawat di RSPAD lantaran telah memiliki rekam medis di rumah sakit tersebut. Namun, hingga saat ini Kivlan masih diperiksa di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
-
News •Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan PraperadilanPengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.
-
News •Hari Ini, Pengadilan Akan Bacakan Putusan Praperadilan Kivlan ZenKivlan Zen adalah salah satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menewaskan sembilan orang. Ia ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menangkap enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF terlebih dahulu.
-
News •Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Anak di Kerusuhan 21-22 MeiKabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman untuk mencari kebenaran mengenai informasi tersebut.
-
News •KontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 MeiKontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 Mei. Menurut pengakuan keduanya terhadap KontraS, selain intimidasi psikis, ancaman dan kekerasan fisik juga diterima mereka.
-
News •Praperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum DiperiksaPraperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa. Itu pun dengan catatan, polisi sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus hukum terlapor. Artinya proses hukum sudah berjalan. Dan bukti-bukti sudah terpenuhi.
-
News •Sidang Praperadilan, Kivlan Zein Buktikan Polisi Cacat ProsedurPitra mengaku, mengetahui yang dialami Kivlan Zein. Sebab, dirinya turut mendampingi selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
-
News •Polri Sudah Beri Sanksi Aparat yang Langgar Hukum saat Pengamanan Aksi 21-22 MeiSetelah mendapatkan sanksi tersebut, lanjut Dedi, para personel akan dikembalikan ke satuan tugas masing-masing.
-
News •Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan PolisiTolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan Polisi. Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya membeberkan jawaban atas permohonan para pemohon yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka dan, penahanan.
-
News •Mabes TNI Benarkan Beri Bantuan Pendampingan Hukum pada Kivlan ZenPihak Mabes TNI membenarkan memberi bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Hal itu diberikan usai tim penasihat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI.
-
News •Sidang Praperadilan Kivlan Zen Kembali Digelar di PN Jakarta SelatanTersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai informasi, pada 8 Juli 2019, sidang terkait ditunda hakim lantaran perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
-
News •Kejaksaan Sudah Terima Berkas dan Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 MeiNantinya, beberapa berkas yang sudah diterima oleh pihak kejaksaan akan ditangani oleh beberapa jaksa.
-
News •Polisi Ciduk Satu Provokator Rusuh 22 Mei di CiamisYG dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV dengan teknologi Face Recognition. Dari sejumlah bukti visual, dia turut aktif melakukan penyerangan terhadap asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.