Polisi Ciduk Satu Provokator Rusuh 22 Mei di Ciamis

YG dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV dengan teknologi Face Recognition. Dari sejumlah bukti visual, dia turut aktif melakukan penyerangan terhadap asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Ciduk Satu Provokator Rusuh 22 Mei di Ciamis
Ilustrasi borgol. shutterstock

Polisi meringkus seorang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, tersangka berinisial YG. Dia diamankan di daerah Ciamis, Jawa Barat.

"Yang juga merupakan provokator dari perbuatan (kerusuhan) itu," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Menurut Asep, YG dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV dengan teknologi Face Recognition. Dari sejumlah bukti visual, dia turut aktif melakukan penyerangan terhadap asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.

"Jadi sementara ini mereka dengan bukti elektronik itu mengarahkan kepada kegiatan yang bersifat provokasi," jelas dia.

Sejauh ini, total ada 456 tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta dan merupakan kelompok yang berbeda satu dengan lainnya.

"Setidaknya ada delapan daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa," Asep menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi