Demo 22 Mei
-
Jabar •Mengenang Peristiwa Kerusuhan Jakarta 22 Mei 2019, Berikut KronologinyaKasus kerusuhan akibat aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat terjadi pada Rabu, 22 Mei 2019 silam. Bentrok antara massa dengan aparat keamanan sudah terjadi sejak Selasa 21 Mei 2019 pukul 23.00 WIB hingga Rabu 22 Mei 2019.
-
News •Luthfi Alfiandi Divonis Empat Bulan PenjaraHakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan terdakwa Luthfi Alfiandi atas kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.
-
News •Komnas HAM Sebut Korban Kerusuhan 21-23 Mei Ditembak Profesional dan TerorganisirHal itu terungkap dari penelusuran Komnas HAM terkait aksi 21-23 Mei 2019 di kawasan Sarinah, dekat Gedung Bawaslu Jakarta Pusat
-
News •Ombudsman Nilai Polri Lakukan Malaadministrasi Tangani Demo 21-22 MeiOmbudsman menemukan adanya malaadministrasi yang dilakukan Kepolisian RI ketika menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21—23 Mei 2019 yang berakhir ricuh.
-
News •Habil Marati Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Dakwaan Kasus Makar DitundaTerdakwa Habil Marati menjalani sidang perdana atas kasus dugaan makar dan perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Habil datang tanpa didampingi pengacara karena mengaku tidak tahu jika sidang perdananya digelar hari ini.
-
News •Cerita Penangkapan Terdakwa Kericuhan 21-22 MeiAyah dari salah satu terdakwa kericuhan 21- 22 Mei menceritakan tindak kekerasan saat anaknya ditangkap aparat di daerah Sarinah. Menurut Darrusman, Raga Eka Darma sempat pingsan.
-
News •Orang Tua Terdakwa Kericuhan Mei Sebut Anaknya Dianiaya Saat Ditangkap PolisiDarrusman, orang tua salah satu terdakwa kericuhan 21-22 Mei, Raga Eka Darma, menceritakan terdapat tindak kekerasan pada saat anaknya ditangkap aparat di daerah Sarinah, Jakarta.
-
News •Empat Terdakwa Kericuhan 21-22 Mei Dituntut Empat Bulan 14 HariJaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kericuhan 21-22 Mei 2019. Jaksa menuntut hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari.
-
Ekonomi •Ada Demo 22 Mei, Pendapatan Sarinah Hanya 49 Persen dari TargetPT Sarinah (Persero) mencatat, pendapatan selama semester I-2019 mencapai Rp208 miliar, atau hanya sekitar 49 persen dari target sebesar Rp443 miliar. Jumlah ini juga lebih kecil dari realisasi pencapaian penjualan di semester yang sama tahun lalu yang mencapai Rp412 miliar.
-
News •Berkas Kepemilikan Senpi Dinyatakan Lengkap, Kivlan Zen Segera DisidangKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik telah menerima surat balasan dari Kejaksaan pada Jumat (16/8) lalu. Namun waktu pelimpahan masih menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan.
-
News •Perusuh 22 Mei Berasal dari Cianjur, Demo ke Jakarta Naik Ambulans GarisPengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana atas kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei. Dari total 21 berkas perkara, setidaknya 18 perkara dengan 84 terdakwa menjalani persidangan, Selasa (13/8).
-
News •Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 RibuDalam persidangan terungkap, alasan penyerangan karena tidak puas terhadap hasil pemilu 2019. Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu.
-
News •Ngeluh Sakit, Kivlan Zen Minta Dipindah Rawat di RSPADTonin mengatakan, Kivlan meminta dirawat di RSPAD lantaran telah memiliki rekam medis di rumah sakit tersebut. Namun, hingga saat ini Kivlan masih diperiksa di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
-
News •Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan PraperadilanPengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.
-
6News •Gugatan Praperadilan Kivlan Zen DitolakGugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak. Hakim menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen dan mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup.
-
News •Hari Ini, Pengadilan Akan Bacakan Putusan Praperadilan Kivlan ZenKivlan Zen adalah salah satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menewaskan sembilan orang. Ia ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menangkap enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF terlebih dahulu.
-
News •Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Anak di Kerusuhan 21-22 MeiKabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman untuk mencari kebenaran mengenai informasi tersebut.
-
News •KontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 MeiKontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 Mei. Menurut pengakuan keduanya terhadap KontraS, selain intimidasi psikis, ancaman dan kekerasan fisik juga diterima mereka.
-
News •Praperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum DiperiksaPraperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa. Itu pun dengan catatan, polisi sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus hukum terlapor. Artinya proses hukum sudah berjalan. Dan bukti-bukti sudah terpenuhi.
-
News •Sidang Praperadilan, Kivlan Zein Buktikan Polisi Cacat ProsedurPitra mengaku, mengetahui yang dialami Kivlan Zein. Sebab, dirinya turut mendampingi selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.