KontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 Mei
Merdeka.com - Memperingati Hari Anak Nasional 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), mengkritisi adanya dua anak berusia 17 tahun diduga korban kekerasan dan intimidasi polisi, pasca kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Menurut Andi Muhammad Rezaldy, perwakilan KontraS divisi pembela hukum HAM, nasib keduanya terancam pidana dengan secara tidak langsung ditahan di Rumah Aman di Jakarta Timur.
"GL dan FY, mereka ditangkap dengan tudingan melawan petugas. Saat penangkapan mereka digiring dan dipaksa berendam di kolam kotor lalu dibawa ke penjara di Polsek Gambir bersama para orang dewasa," kata Andi saat jumpa pers di KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Menurut pengakuan keduanya terhadap KontraS, selain intimidasi psikis, ancaman dan kekerasan fisik juga diterima mereka.
"FY mengaku dipukul 3 kali di dada, dan GL 3 kali juga di dada, di punggung, hingga sesak napas karena pemukulan itu," jelas Andi.
Setelah ditahan dan dimintai keterangan di Polsek Gambir, bersama total 25 orang terduga pelaku kerusuhan 22 Mei, digiring ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil boks. Andi menilai hak tersebut sangat tidak manusiawi dikarenakan ukuran mobil boks yang sempit disesaki dengan puluhan orang.
"Tak ada ruang udara," tutur dia mengajak membayangkan situasi kala itu.
Kronologisnya, penangkapan terhadap keduanya dilakukan di waktu subuh. Sehingga proses intimidasi hingga digiring ke Polda Metro Jaya, berlangsung pada pagi hingga siang harinya.
Kemudian, saat dimintai keterangan atau BAP, FY tak didampingi pengacara secara baik. Kuasa hukum diberikan bukan atas persetujuan orangtuanya.
"Keluarga tak pernah merasa memberi kuasa terhadap itu," jelas Andi.
Usai BAP, keduanya diamankan di Rumah Aman di Jakarta Timur. Mengacu pada beleid perlindungan anak, menurut Andi, keduanya harus dibebaskan karena rentang waktu penahanannya berakhir dalam dua pekan bila dugaan tak terbukti. Namun sayangnya, hingga bulan ini, Juli 2019, mereka masih mendekam di tempat tersebut.
Proses Diversi
KontraS bersama YLBHI LBH Jakarta mendorong bersama proses diversi. Sayangnya dalam dua kali giat ini direncanakan, pihak kepolisian tidak pula hadir.
"Diversi ini bertujuan untuk membuktikan bila ada oknum polisi merasa dirugikan dapat diketahui apa benar, tapi yang bersangkutan tak pernah datang," kritik Andi.
Sebagai informasi FY dan GL saat ini disangkakan Pasal 214, 212, 218, dan 170 KUHP. Keduanya dituding telah melakukan kekerasan dan kerusuhan. Informasi terbaru, berkas keduanya sudah naik ditingkat kejaksaan untuk diproses pidana.
Gifar, perwakilan LBH Jakarta, meyakini GL dan FY tidak terlibat dalam tudingan terkait. Karenanya, Gifar mendorong proses diversi dilakukan agar polisi yang mengaku merasa dirugikan bisa menyampaikan hal apa dirugikan secara materil dan tindakan pidananya.
"Jadi dengan diversi dibentuk penyelesaiannya, ganti rugi, atau pemulihan nama baik, dan bukan pidana," jelas Gifar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri
Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaVIDEO: Polisi Gregetan ke Ayah Pembunuh 4 Anak, Sampai Dua Kali Tanya "Anda Menyesal?"
Motif pembunuhan empat anak di Jagakarsa yang dilakukan Panca berlatar cemburu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompol Ika Shanti Wakapolres Muda Bantu Pasangkan Pangkat Anak Buah, Parasnya Malah jadi Sorotan
Berikut momen Kompol Ika Shanti Wakapolres muda yang bantu pasangkan pangkat anak buahnya.
Baca SelengkapnyaDi Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif
Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaIbu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaSaat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnya