Orang Tua Terdakwa Kericuhan Mei Sebut Anaknya Dianiaya Saat Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Darrusman, orang tua salah satu terdakwa kericuhan 21-22 Mei, Raga Eka Darma, menceritakan terdapat tindak kekerasan pada saat anaknya ditangkap aparat di daerah Sarinah, Jakarta.
"Dipukul, perutnya ditendang, jatuh, lalu enggak sadarkan diri," kata Darrusman di Jakarta, Rabu (4/9).
Darrusman menceritakan Eka meminta izin kepada dia untuk salat bersama dengan pendemo lainnya, seperti saat acara 212 di Monas pada bulan Desember 2018.
"Nah, pas dia mau balik itu, kondisinya kacau. Dia tuh takut, saat mau pergi dari kejadian dia malah takut dan akhirnya ditangkap dia," terang Darrusman.
Menurut Darrusman, tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap anaknya tidak tepat karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa bukan saksi yang sesuai karena tidak berada di tempat.
Eka merupakan salah satu terdakwa yang dituntut bui 4 bulan 14 hari, karena melanggar Pasal 218 KUHP mengenai perkara penyampaian pendapat secara damai.
Selain itu, Eka turut didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya