Mabes TNI Benarkan Beri Bantuan Pendampingan Hukum pada Kivlan Zen

Pihak Mabes TNI membenarkan memberi bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Hal itu diberikan usai tim penasihat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mabes TNI Benarkan Beri Bantuan Pendampingan Hukum pada Kivlan Zen
Kivlan Zen di Bareskrim. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Pihak Mabes TNI membenarkan memberi bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Hal itu diberikan usai tim penasihat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI.

"Isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Menurut Sisriadi, pihaknya hanya dapat memberikan bantuan hukum saja. Terkait jaminan penangguhan penahanan, setelah koordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam hal itu tidak bisa dilakukan.

Sisriadi mengatakan, bantuan hukum Mabes TNI merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu temaktub dalam Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018.

"Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sampai ada keputusan hukum bersifat tetap," jelas Sisriadi.

Sebelumnya, Tonin Tachta, pengacara Kivlan Zen, melayangkan surat dan telah dikonfirmasi bahwa kliennya dipastikan mendapat bantuan pendampingan hukum dari pihak Mabes TNI pada 16 Juli 2019.

"Melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum guna pendampingan kepada Pak Kivlan," terang Tonin.

Reporter: Ditto Radityo

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi