Penyidik menggeledah salah satu rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, dilakukan penyitaan.
Seperti diketahui, Febrie menjadi tersangka TPPU.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang dalam rilis, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Anang, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Anang menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. “Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.