Satpol PP Tangerang Akui Ada Tempat Usaha Hiburan Tetap Beroperasi Saat PSBB
Merdeka.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, belum berjalan optimal. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan yang mendatangkan banyak orang masih tetap beroperasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, akan segera menutup tempat usaha yang tidak patuh terhadap aturan PSBB.
"Siap segara kita tutup semua sesuai ketentuan PSBB. Nanti kita akan razia," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12).
Dia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas dengan menyegel tempat usaha dan mencabut izin usaha yang tidak taat terhadap aturan PSBB Kabupaten Tangerang itu.
"Kalau tempat hiburan masih berani buka di masa PSBB akan kita segel, jika perlu kita cabut izn nya. Kalau Mall dan supermarket sesuai edaran Bupati, malam tahun baru hanya sampai jam 19.00 WI. Mall akan lebih patuh ya," ungkapnya.
Bambang mengakui, saat ini masih banyak tempat usaha hiburan nakal yang tetap beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang. Mereka umumnya bermain kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
"Ya memang seperti main tak umpet. Kita enggak melihat faktor itu (main dengan petugas) jika ditemukan saat patroli akan kita tertibkan," tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, A.Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional Tempat Hiburan, Kafe, Restoran, Pusat Perbelanjaan selama masa Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta pengusaha hiburan, kafe, restoran dan pusat belanja di wilayah Kabupaten Tangerang, beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya