Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 (Cs-137) telah mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sebanyak 5,7 ton udang. Udang tersebut, yang tersimpan dalam 494 kotak karton, diketahui permukaan luarnya terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137.
Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut serius dari temuan cemaran pada produk ekspor Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang akan diekspor demi menjaga reputasi dan keamanan konsumen.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan pengujian menyeluruh. Dari 3.250 kotak karton udang yang diperiksa, 494 kotak atau setara 5,7 ton dipastikan terkontaminasi Cs-137 di bagian luar karton.
Advertisement
Advertisement
Pengujian yang dilakukan oleh Bapeten mengungkapkan bahwa meskipun permukaan luar karton terkontaminasi, kandungan Cesium-137 pada udang itu sendiri berada pada tingkat 10,8 becquerel (Bq) per kilogram. Angka ini jauh lebih kecil dari batas aman 100 Bq/kg yang diizinkan untuk dilepaskan ke lingkungan.
Temuan ini menjadi krusial dalam menentukan tindakan selanjutnya, memastikan bahwa meskipun ada kontaminasi eksternal, risiko langsung terhadap produk udang itu sendiri relatif rendah. Namun, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama bagi Satgas Penanganan Cesium-137.
Sebagai Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas, Rasio Ridho Sani menegaskan, "Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Barantin RI dan Bapeten tentang Pemusnahan Udang Terkontaminasi Cesium 137 maka terhadap 494 kotak karton udang yang terkontaminasi dilakukan pemusnahan." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga standar keamanan produk.
Advertisement
Advertisement
Proses pemusnahan udang terkontaminasi Cesium-137 dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai protokol keamanan radiasi serta lingkungan. Pemusnahan menggunakan insinerator khusus yang beroperasi pada suhu tinggi, yakni 800-900 derajat Celcius.
Insinerator tersebut dilengkapi dengan Peralatan Pengendalian Emisi Udara (PPLI) yang memiliki Continous Emission Monitoring System (CEMS). Teknologi ini memastikan bahwa emisi yang dihasilkan selama pembakaran tidak mencemari lingkungan sekitar, menjaga kualitas udara tetap baik.
Abu hasil pembakaran juga ditangani secara khusus melalui makro enkapsulasi, yaitu solidifikasi dalam kotak HDPE. Selanjutnya, abu tersebut ditempatkan di lahan timbus atau landfill klas 1 yang dioperasikan oleh PT PPLI/DOWA, menjamin limbah radioaktif tidak menyebar. Pemusnahan ini diawasi ketat oleh Bapeten, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan KLH/BPLH.
Advertisement
Advertisement
Selain pemusnahan udang, Satgas Penanganan Cesium-137 juga terus melakukan upaya mitigasi dan dekontaminasi cemaran Cesium-137 di Kawasan Cikande Serang secara intensif. Langkah ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam menangani insiden kontaminasi radioaktif.
Upaya berkelanjutan ini penting untuk memastikan tidak ada lagi sumber kontaminasi yang dapat membahayakan masyarakat atau lingkungan. Komitmen Satgas dalam melakukan dekontaminasi secara menyeluruh merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan publik.
Penanganan kasus udang terkontaminasi Cesium-137 ini menjadi contoh bagaimana berbagai lembaga pemerintah bersinergi untuk mengatasi masalah lingkungan dan kesehatan. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga kredibilitas produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews