Keluarga MSD (24), ibu muda yang tewas digorok suaminya di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berharap pelaku dihukum berat.
Hasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
"Dihukum seberat-beratnya, kalau bisa ditembak mati," ucap Linda (52), ibu kandung korban saat ditemui di kediamannya Perumahan Tridaya Estate 1, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/9).
Advertisement
Apalagi akibat peristiwa ini, kedua anak korban yang masih balita juga menjadi korban karena kehilangan orang tuanya.
"Kata pak polisi MSD diituin (disayat lehernya) masih sadar, enggak pingsan, itu betapa sakitnya saya bayangin, anak saya udah enggak berdaya terus digituin, pokoknya saya sudah enggak mau lihat dan dengar dia (pelaku) lagi lah," kata Linda menitiskan air mata.
Advertisement
Sedangkan pelaku bekerja di pabrik di Kawasan Industri MM2100, namun penghasilannya sedikit.
"Dia (pelaku) juga kerja, tapi saya enggak tahu dimananya, ya mungkin penghasilannya kurang makanya dia ojek online juga, kalau MSD lumayan penghasilannya," ujar Linda.
Advertisement
"Jadi ada saksi yang pernah dengar MSD bilang ke pelaku 'gue capek bayarin utang lu terus', setelah itu ada kedengeran suara benturan di tembok, tapi enggak tahu itu suara apaan," kata Linda.
Advertisement
Sedangkan anak kedua perempuan berusia 18 bulan. Setelah kejadian ini, kedua anak korban kini tinggal bersama Linda di Tambun Selatan.
Polisi menyatakan pembunuhan sadis ini dilatarbekalangi persoalan ekonomi rumah tangga dan sakit hati. Karena emosi yang memuncak, pelaku membunuh korban dengan cara digorok lehernya.
Peristiwa pembunuhan sadis ini diketahui pada Sabtu (9/9) dini hari sekira pukul 01.30 WIB ketika Linda bersama suami dan kedua anak korban mendatangi rumah kontrakan korban. Saat itu, ibu korban melihat anaknya sudah tak bernyawa tergeletak di kasur.
Sementara pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pada Jumat (8/9) malam. Berdasarkan informasi yang diperoleh Linda saat berada di kantor polisi, korban digorok oleh pelaku pada Kamis (7/9) sekira pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal hukuman seumur hidup.
Advertisement